Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap PT (31) dan SA (26) setelah mereka melakukan pembobolan terhadap ruko milik Kristian (38) di jalan Jemursari, Surabaya pada 30 September 2021. Mereka berdua lantas ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa keduanya beroperasi dengan modus operandi merusak gembok ruko. Dalam aksinya, mereka berdua berbagi tugas, tersangka PT bertugas merusak dan masuk kedalam ruko sedangkan SA mengawasi kondisi.
“Selesai melakukan pencurian, PT menelpon SA untuk minta dijemput lalu melarikan diri,” ujar Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (02/09/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembobolan”]
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah menemukan tersangka, aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi yang telah memberi tembakan peringatan akhirnya harus menghadiahi kedua tersangka dengan tembakan di kaki karena kedua tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas.
Lebih lanjut, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. PT pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 2019 dalam kasus pembobolan rumah. Sedangkan SA juga pernah dipenjara pada tahun 2014 karena kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kenjeran. “Kedua tersangka adalah residivis jadi data sudah ada di kami,” ujar Mirzal.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah sepeda motor matic warna hitam yang digunakan kedua tersangka. Selain itu polisi juga menyita satu buah handphone dan rekaman CCTV ruko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun kurungan. (ang/kun)






