Ringkasan Berita:
- AA (24), pria asal Sleman, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi saat hendak kabur ke Bali melalui Terminal Kertonegoro.
- Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya yang dipinjam dengan alasan menemui pacar.
- Motor Honda Vario 150 milik korban dijual melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga seharga Rp4,3 juta.
- Uang hasil penjualan motor diakui habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Ngawi (beritajatim.com) – Upaya seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk melarikan diri ke Bali setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya berakhir di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi. Pelaku berinisial AA (24) ditangkap Satreskrim Polres Ngawi saat hendak menumpang bus antarkota menuju Pulau Dewata.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB milik korban. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan akan menemui pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan penggelapan yang diterima polisi terkait peristiwa yang terjadi pada 4 Mei 2026 di Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang dibawanya.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa AA berencana meninggalkan Pulau Jawa dan menuju Bali menggunakan Bus Wisata Komodo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola bus untuk memastikan keberadaan pelaku.
Saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui telah menjual sepeda motor milik korban melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Kendaraan tersebut dilepas dengan harga Rp4,3 juta.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Hingga kini, polisi masih berupaya menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan.
AKP Aris menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Saat ini AA telah ditahan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. [fiq/beq]






