Surabaya (beritajatim.com) – Hari ini, bocah pencuri mie karena lapar resmi keluar penjara. Hal itu dipastikan usai penangguhan penahanan yang di ajukan oleh penasehat hukum dari Galuh Firmansyah (25) diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/07/2023) malam.
Penasehat Hukum dari Galuh Firmansyah, Satria Marwan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak kejaksaan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Galuh. Setelah keluar penjara, Satria berniat mengantar Galuh ke rumah bosnya.
“Karena dari informasi yang saya dengar, bosnya sudah tidak memperbolehkan Galuh tinggal di mess karyawan biasanya,” ujar Satria ketika diwawancarai Beritajatim.com di Polsek Gunung Anyar
Namun, walaupun telah keluar dari penjara, Galuh masih menunggu hingga surat restorative justice dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Surabaya terbit. Diperkirakan, dalam waktu dua hari, Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) akan diberikan kepada Galuh sebagai tanda perkaranya telah selesai.
“Jadi statusnya Galuh sekarang masih tahanan kota. Setelah SKPPnya keluar baru nanti semuanya selesai,” imbuh Satria.
Sementara Galuh Firmansyah tidak bisa menyembunyikan bahagianya. Ia berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah membantu perdamaian sehingga ia bisa keluar lebih cepat. Ia mengaku kapok dipenjara selama 63 hari di Polsek Gunung Anyar. Ke depan ia tidak akan mengulangi perbuatannya walaupun dalam keadaan lapar.
“Sudah kapok saya mas. Kemaren memang saya sangat kelaparan. Tapi bingung mau minta tolong ke siapa akhirnya nekat mencuri,” tutur Galuh.
Galuh berniat kembali ke mess karena ia tidak memiliki keluarga di Surabaya. Namun, dari informasi teman kerjanya, ia telah dipecat. “Habis ini ke mess dulu. Ijin sama bos kalau masih boleh ya kerja lagi,” kata Galuh ketika baru keluar dari kantor Polsek Gunung Anyar.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Yatim piatu di Surabaya dipenjara selama 2 bulan karena mencuri mie instan di swalayan jalan Rungkut Menanggal, Rabu (24/05/2023) kemarin. Namun, permasalahan itu telah diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (26/07/2023) di kantor kecamatan Gununganyar.
BACA JUGA:
Mencuri karena Lapar, Pria di Surabaya Dipenjara 2 Bulan
Satria Marwan, kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan untuk RJ semenjak berada di kepolisian. Namun, pihak swalayan menolak walaupun kerugian yang diambil oleh pelaku Galuh (25) tidak sampai Rp100 ribu.
“Galuh mengambil 2 botol teh kemasan, 1 bungkus Oreo, 1 bungkus coklat silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek,” ujar Satria, Rabu (26/07/2023).
Sehari-hari Galuh hidup sebatang kara di Surabaya. Ia tinggal di mess tempat ia bekerja di Jalan Gunung Anyar. Ia telah ditinggal ayahnya meninggal dunia sejak umur 14 tahun sementara ibunya telah meninggalkan Galuh ketika umur 4 tahun. Ia mengaku kelaparan saat mencuri. Karena rasa lapar itulah ia nekat melakukan aksi pencurian. Namun, aksinya malah ketahuan. Galuh kemudian diserahkan ke Polsek Gunung Anyar oleh warga.
“Kejadian mencuri itu tanggal 24 Mei 2023, sementara tanggal 25 Mei 2023, Galuh sudah gajian. Memang mengakunya dari tanggal 23 Mei 2023 tidak makan karena tidak ada uang,” imbuh Satria.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pihak kepolisian telah berusaha memediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak 3 kali. Namun, saat di kepolisian, pihak pelapor minta proses berlanjut untuk memberikan efek jera.
“Dari pihak Polsek Gunung Anyar sudah berusaha memediasi sebanyak 3 kali. Namun karena tidak ada titik temu ya gagal terus,” ujar Mirzal.
BACA JUGA:
Kelaparan, Kera Wisata Hutan Nepa Sampang Jarah Rumah Warga
Pelapor baru mau menerima permintaan maaf dan bersedia dimediasi ketika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Surabaya. Karena, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perbuatan Galuh wajib melewati proses Restorative Justice.
“Pelaku juga baru sekali ini. Dan alasan kemanusiaan kan memang kelaparan. Namun memang perbuatan Galuh tidak bisa dibenarkan,” tutur Mirzal. [ang/but]






