Kediri (beritajatim.com) – Pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2023 ini Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri menyerukan beberapa hal dalam upaya mewujudkan pendidikan ramah anak dan pemenuhan hak pendidikan agama bagi anak.
Heri Nurdianto, M.Pd, Ketua Dewan Pengawas YLPA Kediri mengatakan, di hari Pendidikan Nasional yang diperingati oleh bangsa Indonesia hak-hak anak untuk mendapatkan rasa aman nyaman dalam belajar masih perlu di tingkatkan.
“Anak-anak seharusnya terbebas rasa takut, cemas, minder dalam menunaikan kewajibannya menuntut ilmu pada setiap jenjang satuan pendidikan. Namun kenyataannya masih sering kita dengar mereka mengalami perundungan, kekerasan seksual dan menjadi korban kebijakan intoleransi disekolah,” tegas Heri Nurdianto kepada beritajatim.com, pada Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA : Wali Kota Kediri Peringati Hardiknas Bersama Siswa-siswi SDN Balowerti I
Masih kata Heri Nurdianto, ratusan anak di Kediri telah mengalami pengabaian hak untuk mendapatkan pendidikan agama terutama yang bersekolah pada satuan satuan pendidikan berbasis agama. Mereka tidak mendapatkan materi pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan tidak di ajar oleh guru yang seagama.
“Padahal kewajiban memberikan pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agama yang dianut dan diajar oleh guru atau pendidik seagama adalah amanat peraturan perundang-undangan,” imbuh Heri.
Hal tersebut, lanjut Heri, adalah bentuk pelanggaran nyata dalam dunia pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain :
BACA JUGA : Wali Kota Kediri dan Bunda Fey Halal Bihalal bersama Kepala OPD dan ASN
A. UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 43 menyebutkan perlindungan hak anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.
B. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003. Dalam pasal 12 disebutkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
C. Peraturan Pemerintah (PP) No 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Pasal 4 setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik seagama. Selain itu, setiap satuan pendidikan menyediakan tempat untuk menyelenggarakan pendidikan agama.
BACA JUGA : Jadwal Film Sewu Dino di Kediri, Nganjuk, Madiun dan Ngawi Hari Ini
D. Peraturan Menteri Agama No.16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa ‘setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama’.
Lanjut Heri, setidaknya ada empat peraturan perundang – undanganyang melindungi dan menjamin hak peserta didik atau anak untuk mendapatkan pendidikan agama sebagaimana dimaksud yang wajib dilaksankan secara konsekuen oleh setiap satuan pendidikan .
Oleh karena dalam momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 ini YLPA Kediri menyerukan tiga hal sebagai berikut :
BACA JUGA : Makan di Restoran Ini, Warga Kota Kediri Bisa Bawa Pulang TV hingga Lemari Es
1. Berikan hak pendidikan agama bagi anak anak /peserta didik sesuai agama yang dianut bukan pendidikan agama yang dianut oleh pemilik / pengelola satuan pendidikan.
2. Satuan satuan pendidikan wajib menyediakan guru / pendidik yang seagama dengan agama agama yang dianut oleh semua peserta didiknya.
3. Pemda diharapkan bersikap tegas terhadap satuan satuan pendidikan yang melanggar amanat peraturan perundang-undangan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [nm/ted]






