Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata di Jawa Timur disahkan, Jumat (12/08/2022). Pengesahan itu saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur. Perlu diketahui, pembahasan Perda Desa Wisata telah dimulai sejak tahun 2019.
Dalam rapat yang dihadiri hanya 63 dari 120 anggota DPRD Jatim tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir mendapatkan draf pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Sedangkan, Fraksi Gerindra dalam sidang ini absen lantaran menghadiri Rapimnas di Jakarta sekaligus deklarasi calon presiden.
“Karena semua anggota fraksi Gerindra izin ada kegiatan Rapimnas Di Jakarta sekaligus deklarasi calon presiden. Sehingga pendapat akhir fraksi Gerindra sudah diserahkan ke pimpinan,” ujar Anik Maslachah yang bertugas sebagai pimpinan sidang sambil tersenyum.
Sementara itu, Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur mengatakan, Perda Desa Wisata akan menjadi payung hukum agar desa wisata bisa mendapatkan bantuan lebih dari pemerintah. Karena sebelum disahkan, Pemprov Jatim hanya memfasilitasi berupa bantuan promosi lokasi serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).
“Tugas pemerintah itu kan ada dua, fasilitasi dan intervensi. Fasilitasi bisa berupa memberi pendanaan lewat APBD atau pengembangan SDM, serta melakukan promosi-promosi pariwisata. Sedangkan pemerintah kalau mengeluarkan bantuan harus ada payung hukum,” kata Daniel Rohi saat ditemui beritajatim.com, Jumat (12/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”desa-wisata”]
Daniel mengatakan, selama ini masyarakat desa wisata mempunyai persoalan-persoalan untuk memaksimalkan potensi wisata di desanya. Seperti masalah pendanaan dan perebutan lahan antara masyarakat dan perhutani. Ia berharap Perda ini mampu menjadi payung hukum agar kedua elemen tersebut bersatu dan bekerja sama. Perlu diketahui, dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, lanjut Daniel, total ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Lebih dari separuhnya, berada di kawasan lahan milik perhutani.
“Setelah ada Perda ini nanti ditindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis. Selain dana, persoalan lain, mereka (desa wisata) ada di kawasan perhutani. Dengan adanya Perda, pemerintah mengajak mereka (perhutani) untuk memfasilitasi, bisa bekerja sama. Hutan itu kan milik perhutani, dari pada hutan tidak produktif, dimanfaatkan untuk desa wisata. Kita dorong agar ada kerja sama-kerja sama itu,” tambahnya.
Selain diharapkan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, Perda ini nantinya juga akan melindungi masyarakat dari pemain-pemain besar dalam bidang pariwisata. “Artinya desa-desa wisata yang ada ini dinikmati masyarakat desa, jangan sampai hadir pemain-pemain besar, agar ekonomi rakyat berkembang,” tegasnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”dprd-jatim”]
Daniel juga menambahkan, sistem desa wisata adalah sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan). Di mana pariwisata yang baik harus mengandung 3 unsur. Di antaranya, berdampak bagi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan harmoni-integrasi sosial, serta harus memperhatikan aspek sosial. Ia berharap, agar desa wisata tidak melupakan potensi asalnya.
“Jangan sampai semangat berpariwisata merusak lingkungan. Desa wisata jangan merubah karakter asli desa. Kalau potensinya pertanian, harus objek utamanya pertanian jangan diubah hotel dan sebagainya. Sebagai bonusnya, baru dipakai untuk pariwisata,” tandasnya.
Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan November 2022. “Ini kan pengesahan rancangan baru dibahas di masing-masing komisi, termasuk dengan rancangan RAPBD-nya. Pengesahannya (Pergub) biasanya November tanggal 10, tapi kita akan bahas di bulan September,” kata Adhy ditemui awak media usai Rapat Paripurna. [ang/suf]






