Sidoarjo (beritajatim.com) – Gugatan seorang purnawirawan Mapolresta Sidoarjo Darmiati Tansilon kepada Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi kandas. Gugatan terkait utang-piutang itu ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Sidoarjo Senin (11/10/2021).
“Menyatakan, menolak gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya,” kata Ketua Majlis Hakim Syarifuddin Ainur Rofiq membaca putusannya.
Perkara yang disidangkan itu adalah persoalan hutang. Penggugat menyebut tergugat punya tanggungan utang sekira Rp 3 miliar yang harus dilunasi.
“Klien kami sudah melunasi. Bukti-bukti pembayarannya ada semua. Kami juga heran kenapa sampai ada gugatan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat dilaporkan ke polisi dan perkaranya di-SP3,” ujar Much Al Irsyad, Kuasa Hukum Wabup Sidoarjo H. Subandi (tergugat red,).
Diceritakan, utang-piutang itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat Subandi masih menjabat sebagai Kepala Desa Pabean Kec. Sedati, dan menjalankan bisnis sebagai pengembang perumahan.
Ketika itu, Subandi meminjam uang sekira Rp 2 miliar kepada Darmiati Tansilong. Menurut Irsyad, sejak awal 2013 pinjaman itu mulai dibayar. “Ada 45 kali transfer, dari awal 2013 sampai awal 2018. Totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih. Ini buktinya,” sambung Irsyad sambil menunjukkan beberapa rekapan bukti transfer kliennya.
Entah bagaimana, pada Februari 2018 lalu pihak Darmiati Tansilong melaporkan Subandi ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan dan penipuan atas perkara itu.
“Laporan ke Polresta Sidoarjo itu tidak terbukti. Sehingga di-SP3 oleh penyidik pada Mei 2020 kemarin. Namun mereka tetap ngeyel dengan mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, April 2020 kemarin,” papar aktivis pecinta alam tersebut.
Lagi-lagi upaya hukum yang ditempuh oleh pensiunan polisi itu gagal. Setelah di-SP3 di kepolisian, gugatan di pengadilan juga ditolak oleh majelis hakim.
Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.
“Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar,” paparnya.
Sementara atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.
“Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada hutang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” tandasnya. (isa/kun)







