Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno menolak eksepsi atau nota keberatan Venansius Niek Widodo. Apa yang disampaikan Terdakwa dalam eksepsinya dinilai majelis hakim sudah memasuki materi perkara.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan kongsi bisnis nikel di Sulawesi Tenggara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima. Menerima dakwaan Jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa Vinansius Niek Widodo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/6/2021).
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya kasus ini berawal pada tahun 2017. Saat saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV. Bintang Aimi Jaya seolah-olah memiliki KSO dengan PT. Almariq di pulau Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 (lima ribu) Ha yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT. Perusda seharga Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan nikel tersebut dijual seharga Rp.415.000,-(empat ratus lima belas ribu rupiah) per tongkang atau sebesar Rp. 3.112.500.000,-(tiga milyar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga selisih untuk lebih dari Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) per tongkangnya.
Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp. 10% dari nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan. Terdakwa juga mengajal Rudy dan Cecelia melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
Atas kejadian tersebut saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 78.404.200.000,- (tujuh puluh delapan milyar empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 124.604.200,000,- (seratus dua puluh empat milyar enam ratus empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan PT. ADITYA GUNA PERSADA melalui Saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 26.729.200.000,- (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Venansius Niek Widodo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. [uci/but]






