Sampang (beritajatim.com) – Keterlambatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengancam terhadap pencabutan hak-hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati termasuk kepada H.Slamet Junaidi maupun H Abdullah Hidayat.
“Jika selama enam bulan pasca pelantikan RPJMD belum selesai, maka hak-hak tentang keuangan pejabat politik/bupati dan wakilnya tidak akan diberikan,” terang Toni Murdiwanto, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sampang, usai memimpin rapat rancangan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD 2019-2024, Selasa (5/3/2019).
Lebih lanjut Toni menambahkan, setelah rapat kali ini, pihaknya melakukan pembahasan dengan legislatif, kemudian dibawa ke Provinsi untuk diverifikasi.
“Setelah diverifikasi balik lagi ke Sampang guna dibahas dalam Musrembang, kami tegaskan, perencanaan ini harus partisipatif, politis dan teknokratik,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, rancangan visi dengan tagline Sampang Hebat Bermartabat ada lima yakni. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, kedua mewujudkan kemandirian ekonomi daerah dan pedesaan melalui pembangunan agribisnis, pariwisata, ekonomi kreatif.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sampang”]
Ketiga meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Keempat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Kelima mewujudkan harmonisasi kehidupan masyarakat yang waspada, tangap, tertib damai dan bersatu.[sar/ted]






