Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti jarang masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik karena beredar kabar dugaan pemalsuan tanda tangan, namun hal tersebut telah dibantah oleh pihak DPRD dan Dinas Pendidikan setempat.
Rapat koordinasi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan Dinas Pendidikan digelar untuk menuntaskan persoalan tersebut. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa permasalahan ini murni berkaitan dengan kedisiplinan tenaga pendidik, bukan pelanggaran administrasi seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, menyebut pihaknya telah menerima laporan lengkap dari Dinas Pendidikan dan memastikan bahwa kasus tersebut kini telah tuntas.
“Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, dan saat ini permasalahannya selesai. Jadi tidak ada soal tanda tangan palsu, ini murni karena guru yang jarang masuk mengajar,” ujar Najib, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (11/11/2025).
Najib menambahkan, Komisi IV mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dalam menegakkan disiplin di kalangan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa kehadiran guru di sekolah sangat menentukan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah pelosok seperti Tosari.
“Disiplin guru adalah faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, membenarkan bahwa guru tersebut kini sedang menjalani proses penanganan oleh Inspektorat Daerah. Ia memastikan sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Yang jelas, ini bukan masalah tanda tangan palsu, tetapi soal kewajiban mengajar yang tidak dijalankan dengan baik. Saat ini kasusnya sudah masuk ranah inspektorat untuk proses lanjutan,” jelas Tri.
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah membentuk komisi disiplin untuk memberikan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Kami berharap semua guru di Kabupaten Pasuruan dapat menjaga komitmen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik. Disiplin dan tanggung jawab adalah dasar keberhasilan pendidikan di daerah ini,” pungkasnya. [kun]






