Malang (beritajatim.com) – Sedang ramai menjadi perbincangan publik terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Bahkan, di sejumlah kampus, salah satunya Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demonstrasi tolak penurunan UKT.
Prof. Rachmat Kriyantono Guru Besar Ilmu Humas UB menilai bahwa kenaikan UKT di PTN memang tidak adil karena posisi 4 banding 0. Pendidikan kedinasan, seperti Akmil, Akpol, IPDN dan lainnya sudah gratis biaya pendidikan
“Memang tidak adil! Pendidikan kedinasan itu sudah diberikan cuma-cuma atau gratis seragam, sepatu, kos-kosan, makan-minum, Dikasih uang saku, dan lulus diberi pekerjaan,” ungkap Ketua Departemen Ilmu komunikasi Fisip UB, Sabtu (25/5/2024).
Sementara itu, perguruan tinggi masih harus membayar biaya pendidikan kecuali yang mendapat beasiswa. Selain itu, tidak ada seragam atau pakaian kuliah sehingga harus beli sendiri.
“Uang saku cari sendiri atau kerja atau dari orang tua. Kemudian saat lulus ya cari kerja sendiri, bahkan sering kalah dengan yang lulusan kedinasan. Contoh, lulusan Akpol lebih utama dari pada sarjana yang daftar polisi. Posisinya jadi 4-0,” ungkap Prof Rachmat.
Apalagi, menurut guru besar UB ini, tidak sedikit yang sekolah di kedinasan berasal dari keluarga mampu. Misal, tidak sedikit anak jendral yang sekolah di akademi TNI polri, yang serba gratis dan dapat uang saku itu.
“Sudah kaya, gratis dan lulus dapat kerja. Jika kedinasan gratis maka mestinya di luar itu juga gratis. Jika negara tidak mampu, ya jangan 4-0 lah. Mestinya, untuk lembaga kedinasan, hanya lulus dapat kerja yang dijamin, lainya ya bayar atau beasiswa. Jadi, hanya 1-0. Supaya adil,” tegasnya.
Dikatakan Prof Rachmat, dalam UUD 45, pendidikan adalah hak WNI dan tugas negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Jadi, ya harus adil dan tidak ada diskriminasi. Menurut UUD 45 pasal 31, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar yang wajib diikuti warga negara.
“Jadi, apakah pendidikan kedinasan itu masuk kategori pendidikan dasar yang wajib dibiayai pemerintah? Dan minimal 20% dari APBD dan APBN itu untuk anggaran pendidikan, apakah sudah tercapai?,” ujar Guru Besar UB tersebut.
UUD 45 Pasal 28C disebutkan bahwa mestinya tidak ada diskriminasi dalam pendidikan. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
“Semua itu demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Jadi, jangan sampai fasilitas pendidikan itu dibeda-bedakan melalui adanya sistem pendidikan kedinasan dan umum,” tutup Prof Rachmat melalui keterangan tertulis pada beritajatim.com. (dan/ian)






