Lamongan (beritajatim.com) – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lamongan mengamankan satu unit kapal motor yang memanfaatkan alat tangkap pukat trawl tak berijin milik nelayan di kawasan pesisir Lamongan.
Kasat Polairud, AKP Erni Sugihastuti, menuturkan bahwa perahu tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap mini trawl saat petugas dari Polairud sedang melakukan patroli, di perairan laut Jawa, pada Rabu (16/3/2022) kemarin.
“Petugas Polairud berhasil mendapati kapal motor nelayan (KMN) Joko Kendil dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kapal tersebut dinahkodai oleh Rudi Nastain (30), warga asal Kelurahan/Kecamatan Brondong,” kata Erni dalam laporan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Saat itu, para petugas yang dipimpin oleh Komandan Kapal, Aipda Antoniadi, beserta ABK KP-X 2002 Sat Polairud Polres Lamongan langsung menghentikan dan menggeledah kapal motor nelayan Joko Kendil yang sedang menjalankan aktivitas melautnya.
Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, Erni menyebut, di antaranya ada 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan laut Jawa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
“Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang buktinya, lalu juga memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Erni menegaskan, jika penangkapan itu dilalukan karena tersangka diduga telah melanggar penggunaan alat tangkap mini trawl.
“Tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. [riq/but]







