Lamongan (beritajatim.com) – Setelah melakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pasangan suami istri (pasutri) nasabah PT. BPR Dinar Pusaka akhirnya memenangkan gugatannya.
Pasutri itu adalah Arif Rahman dan Masruah asal Jalan Pramuka 145, RT 001 RW 007, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dimenangkannya gugatan itu berdasarkan hasil putusan bernomor perkara 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG, yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Maskur Hidayat, bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan dan Satriany Alwi menguatkan putusan atas Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni dan hakim Tunggal Edy Alex Serayok, tertanggal 22 Juni 2023.
Atas hal ini, PT BPR Dinar Pusaka pun dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kedua nasabah terkait.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum nasabah, Eko Fariz Fahyudiono mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan sependapat atas putusan hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan, yang telah mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan.
BACA JUGA:
Pagelaran Tari dan Nasi Boran Lamongan Pecahkan Rekor Dunia
“Alhamdulillah, bunga, denda dan biaya lain dihapus. Hanya melunasi sisa hutang pokok. Pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Itu bukti nasabah punya hak,” ujar Fariz, Senin (24/7/2023).
Fariz menjelaskan, gugatan PMH itu menyangkut hutang piutang. Dia menyebut, kedua nasabahnya tersebut menggunakan fasilitas kredit di PT BPR Dinar Pusaka pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Dalam hal ini, kata Fariz, nasabah Arif Rahman yang mendapat fasilitas senilai Rp 95 juta itu sudah melakukan prestasi (angsuran) 21 kali.
Sedangkan nasabah Masruah, mendapatkan fasilitas kredit Rp70 juta, juga sudah melakukan prestasi (angsuran) 10 kali. Singkatnya, lantaran kedua nasabah ini bangkrut, akhirnya pembayaran angsuran ditangguhkan.
Fariz menegaskan, pihaknya dengan i’tikad baik telah mengirimkan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda maupun ongkos lain (BDO) serta meminta salinan perjanjian ke kantor PT BPR Dinar Pusaka, Taman – Sidoarjo, pada bulan Februari lalu hingga tembusan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, malah klien kami mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank untuk pelunasan, sisa pokok, bunga, denda dan biaya pengacara. Nilai totalnya Rp452.265.600,” beber Fariz.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Silat
Lebih lanjut, tutur Fariz, dalam somasi itu disebutkan bahwa nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok. Padahal, nilai sisa hutang pokok keduanya berjumlah Rp101.405.591, ditambah biaya pengacara dan lelang yang dibebankan nasabah.
“Itu tidak logis. Apalagi, klien kami mendapatkan chat WhatsApp dari pengacara bank tentang pengajuan lelang ditambah hutang denda berjalan. Itu membuat klien kami semakin cemas,” paparnya.
Diungkapkan oleh Fariz, kini dua Sertifikat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan sudah dilakukan pemblokiran di BPN Lamongan.
“Kami berharap pihak PT BPR Dinar Pusaka memenuhi dan dapat mematuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut,” pungkasnya. [riq/beq]






