Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Wijaya terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan. Putusan bernomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena majelis hakim menilai penggugat tidak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.
Sidang putusan yang digelar secara e-court ini mengakhiri tahap pertama persidangan tanpa menyentuh substansi atau pokok perkara yang disengketakan. Kondisi ini membuat kedudukan hukum kedua belah pihak masih berada pada titik awal karena hakim belum memberikan penilaian terhadap dalil-dalil hukum yang diajukan.
Menanggapi hasil tersebut, tim kuasa hukum Nany Wijaya yang dipimpin oleh Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding. Mereka menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim sehingga putusan tersebut harus dikoreksi oleh pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi.
Richard Handiwiyanto menekankan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara gugatan yang ditolak dengan gugatan yang dinyatakan NO (tidak dapat diterima). Putusan NO murni berkaitan dengan syarat formal gugatan dan bukan merupakan kekalahan materiil dalam persidangan.
“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah lawan menang dari kita,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).
Pihaknya merasa optimis bahwa memori banding yang sedang disusun akan diterima oleh majelis hakim tingkat banding karena argumen hukum yang mereka miliki sangat kuat. Richard menyebut bahwa pihaknya akan menguraikan secara detail poin-poin keberatan guna membatalkan putusan tingkat pertama tersebut.
Ia juga memperingatkan pihak tergugat agar tidak terlalu dini memberikan klaim kemenangan kepada publik atau merasa puas dengan hasil administratif ini. Belum adanya pemeriksaan pokok perkara berarti peluang bagi penggugat untuk memenangkan haknya masih terbuka lebar di Pengadilan Tinggi.
“Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut. Jadi terlalu dini apabila ada pihak-pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut,” tegas Richard secara lugas.
Tim kuasa hukum yang juga terdiri dari Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya ini memastikan seluruh prosedur konstitusional akan dijalankan secara maksimal. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan yang memiliki kepastian hukum tetap.
Proses banding ini nantinya akan menguji kembali kelayakan formalitas gugatan sebelum pengadilan dapat memeriksa bukti-bukti yang telah disiapkan oleh pihak Nany Wijaya. Kasus yang melibatkan tokoh pers nasional Dahlan Iskan dan perusahaan media Jawa Pos ini diprediksi akan terus berlanjut ke tahap persidangan yang lebih intensif. [uci/beq]






