Ponorogo (beritajatim.com) – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Cabang Ponorogo siap untuk mematuhi instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor untuk menjaga netralitas dan independensi pada Pemilu 2024. Ya, pada 8 September 2023 lalu, PP GP Ansor memberikan surat instruksi kepada semua pengurus maupun kader di Indonesia maupun yang ada di luar negeri.
Intruksi tersebut berisi empat poin. Intinya, semua kader diminta menjaga netralitas dan independensi dalam Pemilu 2024 nanti.
“Kita tegak lurus dengan apa yang menjadi instruksi dari pusat,” kata Ketua Cabang GP Ansor Ponorogo, Muhammad Ilham, Rabu (13/9/2023).
Ilham panggilan akrabnya mengungkapkan bahwa kader GP Ansor Ponorogo telah memiliki kedewasaan dalam berorganisasi. Selain itu, pihaknya juga memiliki pemahaman yang baik terkait kontestasi dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa instruksi dari pusat ini, telah disosialisasikan kepada seluruh kader GP Ansor, termasuk yang berada di tingkat akar rumput di wilayah Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA:
Ratusan Desa di Ponorogo Lakukan Pengisian BPD
“Langkah ini menunjukkan bahwa komitmen GP Ansor untuk mempertahankan netralitas dan independensi organisasi dalam politik,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, ada 4 poin dalam surat instruksi yang dilayangkan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor untuk semua kadernya. Intruksi ini muncul sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan nama GP Ansor dan atributnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Adapun empat poin intruksi itu, pertama, melarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
BACA JUGA:
Bupati Ponorogo Percantik Wajah Kota, Lewat Faceoff Pedestrian Sejumlah Jalan Protokol
Intruksi kedua, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
Ketiga, untuk tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta. Sedangkan pada poin keempat yakni menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing. [end/beq]






