Mojokerto (beritajatim.com) – Tempat produsen rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto digerebek anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto. Petugas mengamankan alat untuk memproduksi dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 16.15 WIB WIB.
“Penggerebakan dilakukan dalam rangka penindakan terhadap produsen sekaligus penjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya, Selasa (9/1/2023).
Pengebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya produsen sekaligus penjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah hukum Polres Mojokerto. Rokok ilegal tersebut dipasarkan secara online melalui media sosial (medsos) Facebook.
“Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dipasarkan melalui medis sosial Facebook, dengan area pemasaran wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sekira pukul 16.15 WIB, penjual terpantau berada di depan minimarket Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto,” katanya.
Petugas kemudian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dapat dipastikan benar adanya penjualan rokok ilegal, lanjut Umam, petugas mengamankan penjual beserta barang bukti rokok ilegal yang dibawanya.
“Dari keterangan penjual rokok ilegal tersebut, petugas melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Mojokerto yakni rumah kos dan eumah pribadi. Dari kedua tempat tersebut didapati alat-alat untuk memproduksi rokok tanpa cukai tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya penjual SR (20) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto untuk kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean B (TMPB) Sidoarjo.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan 464 batang rokok merek SORIYA, lima batang rokok merek DJI DOE RAN 23-A Fatsal-1, 119 batang rokok merek Super Premium Mahkota R Mild, satu bungkus tembakau merek Kiss Manalagih, satu bungkus tembakau merek Kiss Mole, satu bungkus tembakau merek Manalagih.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Satu bungkus tembakau merek Sempurna Hijau, satu bungkus tembakau merek Easy Change, empat buah Lem kertas (Evercoss dan Blue Stick, enam buah alat linting rokok (Tiga Berlian dan Queen Bee), tiga buah korek api gas, dua buah gunting, 50 lembar plastik hitam, satu kresek hitam berisi tembakau Tambeng Super.
Satu kresek hitam berisi tembakau Gayo, satu kresek hitam berisi tembakau Dji Sam U, satu kresek hitam berisi tembakau Marlboro, satu kresek hitam berisi tembakau Surya, satu kresek hitam berisi tembakau Mild, satu plastik klip tembakau Coffee Ice, satu plastik klip tembakau Coffee, satu plastik klip tembakau Whisky Ice, satu plastik klip tembakau Apel.
Satu plastik klip tembakau Green Tea, satu plastik klip tembakau Cappucino, satu plastik klip tembakau Melon Ice, satu plastik klip tembakau Dunhill, satu plastik klip tembakau Black Coffee, satu plastik kilp berisi tembakau LA, 194 lembar plastik klip, tiga bungkus cengkeh Cap Benteng, satu bungkus cengkeh Cap Benteng (isi tinggal 2/3).
Tiga bungkus cengkeh Cap Tigalan warna kuning, tiga bungkus cengkeh Cap Tigalan warna hijau, satu bungkus tembakau Melisa 50 gram, satu bungkus tembakau Jamaican 50 gram, satu bungkus tembakau Jamaican Lychee 50 gram, 7.222 kertas linting rokok berbagai merek dan 15 kantong besar dan kantong kecil berisi gabus filter sejumlah sekira 2.000 biji. [tin/beq]






