Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi membakar gubuk candu saat menggerebek Kampung Narkoba di Pasuruan. Gubuk tersebut kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu maupun transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, jumlah gubuk yang dibakar ada satu. Namun, dalam gubuk tersebut terdapat beberapa bilik yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Ada satu gubuk yang terbuat dari bambu yang kami bakar, diduga gubuk tersebut dilakukan oleh pembeli memakai narkoba jenis sabu. Sehingga kami robohkan dan kami bakar gubuk tersebut,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Seperti yang diketahui, ada enam pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dan juga Unit Reskrim Polsek Gempol. Dsri enam pelaku tersebut ada diantaranya seorang perempuan dan seorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Seorang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut yakni berinisial T yang merupakan warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. T diamankan oleh polisi sesaat keluar dari rumahnya bersama seorang perempuan.
“Kami masih mendalami kasus ini, kami juga akan segera melakukan test urin kepada keenam pelaku yang berhasil kami amankan,” tambahnya.
Dari hasil sementara polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian. Di antaranya yakni disk CCTV yang digunakan untuk memantau kondisi di lingkungan kampung narkoba, dan juga ada satu senjata tajam berupa celurit. [ada/beq]






