Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Pada Kamis (23/11) dan Rabu (22/11), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan, tempat dimaksud adalah kantor dan kediaman dari para pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Ali tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Pemkab Tuban Bertekad Wujudkan Sukorejo Jadi Desa Berbasis Wisata Budaya
Dia hanya menyebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka. KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. (hen/ian)






