Pasuruan (beritajatim.com) – Khoiri (45) warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan seakan tidak kapok meski pernah masuk bui. Sebelumnya, Khoiri telah diamankan dalam kasus penculikan dan pemberatan oleh Polres Pasuruan.
Dan kali ini, Khoiri kembali diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil jenis pick up dan grand max. Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa pelaku penipuan ini diamankan pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
“Pelaku tak hanya menggelapkan satu unit kendaraan, melainkan sudah dua kali dengan modus meminjamnya lalu digadaikan. Namun saat diminta kembali oleh korban, pelaku selalu berbelit dan menghindar,” jelas Farouk, Senin (24/7/2023).
Farouk juga menjelaskan bahwa kedua korban tersebut yakni Choirun Nisa Nurhayati (39) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangakan korban kedua yakni Abdul Aziz (52) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pada korban pertama yakni Nisa pelaku mengatakan bahwa akan meminjam kendaraan Suzuki Grand Carry miliknya. Namun saat sebulan berlalu kendaraan korban malah digadai kepada warga Kecamatan Nongkojajar.
Dari menggadaikan kendaraan tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta. Hal ini dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik dari kendaraan yang dipinjam oleh pelaku.
Hal ini dilakukan serupa dengan korban kedua yakni Aziz yang menyewakan kendaraan Grand Max warna hitam kepada pelaku. Namun setelah seminggu mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Dari hasil menggadaikan mobil Grand Max, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 25 juta. Setelah berhasil menggadaikan mobil milik Aziz, pelaku langsung menghilang tanpa adanya kabar. “Kami mengamankan sejumlah barangbukti yakni BPKB dari kendaraan yang digadai pelaku. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP,” tutup Farouk. (ada/kun)
BACA JUGA:






