Magetan (beritajatim.com) – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas II B Magetan, Eries Sugianto, mengingatkan ancaman hukuman bagi para narapidana yang nekat kabur. Pernyataaan ini menyusul geger napi kabur dari Rutan Magetan.
“Kalau seperti itu akan kena hukuman disipliner, haknya akan dicabut,” ujar Eries, Sabtu (27/8/2022).
Tim pencari yang disebar Rutan Magetan belum menemukna keberadaan Riza Zozy Susanto (32), narapidana asal Desa Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pria yang tengah menjalani hukuman jurungan itu kabur pada Selasa (23/8/2022) lalu dengan memanjat dinding belakang Rutan menggunakan sarung.
Eries menyayangkan keputusan Riza. Karena sebenarnya narapidana ini mendapat vonis yang ringan.
“Padahal untuk napi ini (Riza Zozy Susanto) yang divonis satu tahun penjara bisa saja mengajukan pembebasan bersyarat jika berkelakuan baik,” kata Eries.
Eries merinci Riza sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 7 hari. Sehingga hukumannya tersisa sekitar 7 bulan 23 hari.
Dia tak tahu apa yang membuat Riza nekat melarikan diri dari penjara. Pun, dia menegaskan siapapun yang mencoba kabur dari atau sudsh kabur akan mendapatkan hukuman setimpal.
Untuk diketahui, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan digegerkan kabar seorang narapidana Rutan Magetan yang kabur. Napi tersebut diduga kabur dengan cara memanjat dinding rutan bagian belakang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”napi-kabur”]
Warga binaan tersebut adalah Riza Zozy Susanto (32), yang divonis bersalah atas kasus pencurian. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasus kaburnya tahanan tersebut diduga dengan cara memanjat dinding lapas bagian belakang terjadi Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Namun baru diketahui pihak rutan pada sekitar 17.30 WIB.
Ini tampak pada kesiagaan warga sekitar lapas jelang salat magrib bersama sipir rutan sibuk mencari keberadaan napi tersebut.
Riza Zozy Susanto sempat terlibat dalam kasus pencurian ponsel di sebuah outlet jajanan di Kelurahan Manisrejo, Karangrejo, Magetan pada 7 Maret 2022 lalu. Dia pun ditangkap pada 23 Maret 2022 dan telah menjalani sidang.
Hakim telah memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. Napi ini juga dikabarkan sebagai anggota TNI namun telah desersi saat bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat. [fiq/beq]






