Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menertibkan parkiran motor di trotoar sejumlah ruas jalan di Kabupaten Ponorogo. Di antaranya di Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Gajahmada.
“Kebanyakan yang diparkir di trotoar jalan itu ya kendaraan roda dua,” kata Kabid Lalu Lintas, Sarana, dan prasarana Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, Jumat (16/6/2023).
Dari pantauan beritajatim.com, ada puluhan sepeda motor yang ditertibkan oleh petugas gabungan Dishub dan Satpol PP tersebut. Petugas gabungan itu pun langsung memindahkan sejumlah sepeda motor ke tepi jalan.
“Tadi ada sekitar 70 kendaraan roda dua yang diturunkan dari atas trotoar,” ungkap Budi.
Baca Juga:
Dapur di Ponorogo Terbakar, Api dari Tungku Kayu Bakar
Budi menerangkan, menurut Pasal 131 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR), trotoar adalah hak bagi pejalan kaki. Adanya sepeda motor yang diparkir di trotoar itu tentu mengganggu bagi pejalan kaki yang lewat jalan tersebut.
“Sesuai UU Nomor 12 Pasal 131 tentang kewajiban dan hak bagi pejalan kaki, tentu adanya sepeda motor di trotoar menggangu bagi pejalan kaki,” ungkapnya
Sebelum melakukan penertiban ini, pihak Dishub Ponorogo sudah memberikan imbauan kepada pemilik toko dan karyawan di jalan-jalan tersebut untuk tidak menyediakan parkir di trotoar. Namun masih banyak saja orang yang nekat meletakkan sepeda montornya di atas trotoar
“Nanti kalau masih saja nekat, sepeda motornya kita gembos,” pungkasnya. [end/beq]






