Gaya Hidup

Asal Pakai Nama Bebek Cabang Purnama Kini Bisa Diproses Hukum

Ketua Koperasi Bebek Cabang Purnama Mat Sukri.

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Koperasi Bebek Cabang Purnama Mat Sukri menegaskan akan menggeret ke proses hukum kepada calon anggota yang masih belum terdaftar dalam koperasi tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan.

“Bagi para pedagang bebek Cabang Purnama dimanapun, yang belum mendaftar menjadi anggota, saya berharap secepatnya daftar menjadi anggota koperasi. Jika sampai dengan batas waktu yang kami tentukan belum daftar menjadi anggota, kami akan memproses secara hukum,” kata Mat Sukri saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Hal itu disampaikan setelah Bebek Cabang Purnama berbadan Hukum dengan nama Koperasi Bebek Cabang Purnama bernomor sertifikat AHU-0003058.AH.58.01.26.TAHUN 2020, dan juga telah terdaftar di HaKI dengan kode BEBEK CABANG PURNAMA.IDM0003552. “Bebek Cabang Purnama mulai tahun 2020, sudah menjadi badan hukum,” katanya.

Dia menyampaikan, bahwa sampai saat ini masih dalam tahap proses pendataan bagi warung-warung yang belum tergabung dalam anggota koperasi tersebut. “Untuk sementara kami melakukan pendataan bagi para pedagang yang mau menjadi anggota koperasi Bebek Cabang Purmana,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, bebek cabang purnama saat ini sudah terdaftar ke dalam HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Bagi pedagang yang belum tergabung, tetapi masih menggunakan nama tersebut, dia akan menindak tegas dan memproses hukum.

“Pada awal tahun ini (2022), kami sudah menunjuk pengacara untuk melakukan proses-proses hukum bagi pedagang yang menggunakan nama atau merk bebek Cabang Purmana, karena nama Bebek Cabang Purnama sudah terdaftar ke HaKI. Kami taat dan patuh kepada hukum yang berlaku dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.(asg/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar