Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar kepada Mardiono (47), seorang juru sita PN Mojokerto karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto.
Mardiono menghadapi sidang putusan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan. Hakim Ketua Husnul Khotimah yang memimpin sidang di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut membacakan amar putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan terkait peredaran sabu,” katanya.
Sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim setelah melihat fakta-fakta selama persidangan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan statusnya sebagai pegawai harusnya jadi contoh baik,” kata Wakil Ketua PN Mojokerto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sebelumnya, JPU menuntut agar Mardiono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap polisi bersama barang bukti antara lain paket sabu seberat 0,204 gram dan seperangkat alat hisap. Dalam aksinya, terdakwa menyelundupkan sabu ke napi Lapas Kelas II-B Mojokerto dengan cara diselipkan dalam amplop berisi berkas relaas atau salinan putusan sidang.
Terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di kediamannya di Perum Grand Kenongo Estate, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, 28 November 2022 lalu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 0,204 gram sabu. Bersama dua terdakwa lain, pria kelahiran Pamekasan tersebut diamankan.
Yakni Achmad Ardiansyah, seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Mojokerto yang divonis lima tahun penjara pada 2020 dan Iwan Asmoro (43) kuli bangunan asal Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ketiga terdakwa tersebut diproses dalam berkas terpisah.
Mardiono diringkus usai memasok sabu yang diterima dari Iwan kepada Achmad di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Terdakwa menyelipkan paket sabu ke dalam amplop berisi lembaran salinan putusan atas nama Achmad. Setelah sukses menyelundupkan sabu, terdakwa kemudian kembali ke tempat kerjanya di PN Mojokerto.
Namun saat pulang ke rumahnya, terdakwa disergap petugas. Selain barang bukti sabu, polisi menyita plastik bekas sabu yang telah dikonsumsi terdakwa. Selain sabu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap berikut pipet kaca dan korek api di atas musala rumahnya.
Hasil pengakuan, terdakwa mendapat bonus 1 gram sabu dari Iwan sebagai imbalan. Setelah proses penyidikan di kepolisian, terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto pada, 9 Februari 2023 lalu. Terdakwa mulai menjalani persidangan sejak bulan lalu.
JPU mendakwa Mardiono dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Terdakwa disebut-sebut sudah lama menjadi target operasi polisi yang diduga kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap warga binaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas instansi pada Desember 2022 lalu. Hasilnya, tiga napi diduga terlibat dan langsung ditempatkan di sel isolasi, ketiganya berinisial AA, J, dan EJ. [tin/kun]
![Gara-gara Ini, Juru Sita PN Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara Sidang dengan terdakwa Mardiono (47) di Ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230317-WA0046-1024x768.jpg)






