Cirebon (beritajatim.com) – Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan agar penjara untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Usulan ini disampaikan Ganjar saat berdialog bersama ribuan mahasiswa dalam Kuliah Kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jumat (8/12/2023).
Ganjar mengatakan, usulan ini dilatarbelakangi oleh kondisi korupsi di Indonesia yang masih tinggi. Berdasarkan data Transparency International tahun 2022, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di urutan 110 dari 180 negara dengan skor 34.
“Ketika masyarakat sudah jengah dengan tindakan koruptif para pejabat di negeri ini, maka pimpinan negara mesti turun tangan agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” kata Ganjar.
Ganjar pun berharap dapat terus menekan kasus korupsi dan membuat Indonesia semakin unggul di mata dunia. Dengan mewujudkan pemerintahan bersih, kata Ganjar, pertumbuhan ekonomi pun akan turut meningkat.
“Saya kira itu (menahan napi korupsi ke Nusakambangan) yang bisa kita dorong agar orang bisa tobat untuk tidak melakukan itu. Rakyat marah betul dan pasti situasi ekonomi akan memburuk kalau korupsi,” tuturnya.
Wacana LP Nusakambangan menjadi penjara para koruptor yang digagas tersebut juga menjadi bukti keberanian dan komitmen Ganjar-Mahfud memberantas korupsi di Tanah Air.
BACA JUGA:
Sosialisasikan Ganjar-Mahfud, Ratusan Warga Waru Sidoarjo Senam Bersama
Ditegaskan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Tama Satrya Langkun bahwa keinginan Ganjar itu terkait dengan visi pemberantasan korupsi yang salah satunya adalah upaya memaksimalkan hukuman bagi para terpidana korupsi.
“Dalam konteks ini, tindak pidana korupsi harus dianggap sebagai kejahatan yang berat dan kejahatan luar biasa, sehingga sanksi dan juga tempat penjaranya pun juga jauh di seberang sana, di Nusakambangan, yang kemudian menambah efek jera,” ujar Tama.
Perihal penjara para koruptor yang selama ini sebagian berada di LP Sukamiskin, Bandung, Tama mengungkapkan pemindahan ke Nusakambangan bukanlah sesuatu yang berat dan sekaligus langkah yang bisa dilakukan.
Lebih lanjut, Tama Satrya Langkun juga menekankan bahwa esensi dari hukuman kepada koruptor adalah memberikan sanksi yang maksimal dan timbulnya efek jera.
“Selain itu, penting juga melakukan revisi UU Antikorupsi mengingat sudah berusia hampir 23 tahun itu dan belum ada revisi. Padahal, modus dan pola tindak korupsi terus berkembang,” kata Tama Satrya Langkun –yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo ini.
BACA JUGA:
Inilah Alasan Ganjar Jadikan Nusakambangan Penjara Khusus Koruptor
Begitu pula dengan pentingnya UU Perampasan Aset, sehingga menambah berat sanksi serta efek jera yang timbul. Kemudian juga hubungan yang baik dalam konteks harmonisasi pelaksanaan penindakan perkara tindak pidana korupsi.
Tama berharap KPK, kepolisian dan kejaksaan harmonis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ketika Mas Ganjar – Prof Mahfud terpilih, langkah-langkah upaya antikorupsi ini akan menjadi salah satu prioritas yang kita ke depankan,” pungkas Tama Satrya Langkun. [beq]






