Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih ada 490 orang tenaga kesehatan perawat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berstatus pegawai honorer. Mereka bekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) dan tidak berbanding lurus dengan beban kerja.
“Satu-satunya peluang yang diharapkan mereka untuk memperbaiki kesejahteran adalah usulan formasi atau kuota pengangkatan perawat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, lanjut Itqon, mereka berharap dukungan dari Pemkab Jember agar perawat yang telah telah bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah mendapatkan poin afirmasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam dokumen rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2021, parlemen mendorong Pemerintah Kabupaten Jember agar segera melakukan dan menyampaikan pemetaan kebutuhan ideal tenaga kesehatan. Pemkab juga harus segera menyusun program atau formasi untuk penentuannya.
“Pemerintah Kabupaten Jember harus segera menghitung alokasi honor yang ideal bagi tenaga kesehatan dan sesuai dengan standar UMR. Tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Itqon.
DPRD Jember juga meminta pemkab agar mengusulkan formasi kuota perawat untuk diangkat menjadi ASN PPPK secara bertahap. “Pemkab juga perlu mendukung agar Kemenpan-RB memberikan afirmasi point kepada perawat yang telah bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah,” kata Itqon.
Para perawat ini harus mendapat perhatian, karena masih adanya pekerjaan rumah yang menanti Pemkab Jember pada bidang kesehatan. Ada tugas yang harus dijalankan dengan maksimal, membutuhkan peran tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
Itqon mengingatkan, angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Jember pada 2021 mengalami peningkatan. Tahun 2020, angka kematian ibu mencapai 173,59 per 100 ribu kelahiran Hidup. Tahun lalu angka itu meningkat menjadi 333,58 per 100 ribu kelahiran hidup.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Angka kematian bayi setali tiga uang. Pada 2020, angka kematian bayi tercatat 9,22 per 1.000 kelahiran hidup. Sementara pada 2021, angka itu meningkat menjadi 10,12 per 1.000 kelahiran hidup. “Jika dilihat angka tersebut masih terbilang besar dan menempatkan Kabupaten Jember peringkat tertinggi di Jawa Timur dalam menyumbang angka kematian ibu dan angka kematian bayi,” kata Itqon.
Kabar baik datang dari penanganan gizi buruk atau stunting. “Capaian angka stunting Kabupaten Jember berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) mengalami penurunan, dari 37,4 pada 2019 menjadi 23,90 pada 2021. Meskipun mengalami penurunan, angka ini masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur yang mencapai 23,50,” kata Itqon.
DPRD Jember juga berpendapat, salah satu cara untuk menekan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan gizi buruk, adalah dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung kesehatan yang memenuhi standar layanan. Berdasarkan data yang diperoleh Panitia Khusus DPRD, Jember memiliki 72 pondok kesehatan desa (ponkesdes). Ada beberapa pondok bersalin desa yang seharusnya bisa dinaikkan menjadi ponkesdes.
“Pemerintah Kabupaten Jember dalam upaya untuk menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi harus menaikkan status pondok bersalin desa menjadi pondok kesehatan desa, sebagaimana yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” kata Itqon. [wir/suf]






