Mojokerto (beritajatim.com) – Heni Aftaria (37) warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras Unit Pidum Satrekrim Polres Mojokerto. Ini setelah pelaku melakukan aksi penipuan terhadap gurunya, Basuki (54).
Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bening di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini mengalami kerugian sebesar Rp400 juta setelah ditipu mantan muridnya. Pelaku mengadakan dua mobil dan sepeda motor milik korban dengan harga Rp55 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku terhadap warga Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto di rumah dinas SDN Bening pada bulan Maret sampai April 2024 lalu.
“Modusnya, pelaku datang ke rumah dinas milik korban bermaksud untuk menyewa mobil dan sepeda motor korban dengan janji uang sewa Rp300 ribu untuk sewa mobil Toyota Avanza per hari, Rp200 ribu untuk mobil pickup per hari dan Rp100 ribu untuk sepeda motor Honda Scoppy per hari,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).
Namun ketiga kendaraan milik korban tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp55 juta. Setelah korban melapor, Team Jatanras Unit Pidum Satrekrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kos di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku merupakan mantan murid korban, akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh mantan muridnya tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp400 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1095 PZ warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Pickup nopol S 8020 NJ warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6836 NAS warna merah dan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.
Sementara itu, pelaku Heni Aftaria (37) mengaku, melakukan aksi penipuan terhadap gurunya karena sudah kenal dekat sehingga mudah untuk mendekati. “Awalnya saya bilang mau sewa, saya gadaikan di Ngoro. Uangnya buat senang-senang sama buat bayar sekolah anak,” tegasnya. [tin/ian]
![Gadaikan 2 Mobil dan Motor, Mantan Murid di Mojokerto Tipu Guru Pelaku penipuan Heni Aftaria (37) saat dipilih Satrekrim Polres Mojokerto. [Foto: Misti/Beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/VideoCapture_20240926-203651_6lYgpg3d74-1024x576.jpeg)





