Sidoarjo (beritajatim.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Sidoarjo melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti lemahnya serapan belanja modal di sejumlah dinas strategis tahun anggaran 2025.
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Banggar DPRD Sidoarjo, H. Achmad Muzayin Syafrial, menyebut kondisi tersebut sebagai cermin gagalnya disiplin fiskal dan lemahnya pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut H. Achmad Muzayin Syafrial, eksisting realisasi belanja modal yang rendah menjadi tanda bahwa uang rakyat belum bekerja sebagaimana mestinya.
“Anggaran daerah tidak boleh tidur di kas daerah. Uang rakyat yang mengendap berarti pembangunan yang tertunda,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan data realisasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka kepada DPRD Sidoarjo, rata-rata serapan belanja modal pada enam dinas utama hingga triwulan ketiga 2025 hanya mencapai 27,66 persen, jauh dari target ideal 65 hingga 70 persen menjelang akhir tahun.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menjadi yang terendah dengan serapan 11,53 persen, di mana proyek jalan, jembatan, dan irigasi belum berjalan optimal, sementara pengadaan tanah baru sekitar satu persen.
Dinas Perikanan mencatat 24,09 persen, dengan pekerjaan fisik tambak masih tertunda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menunjukkan kinerja sedikit lebih baik dengan 32,88 persen, sebagian besar digunakan untuk rehabilitasi sekolah.
Dinas Kesehatan mencapai 25,14 persen, dengan realisasi alat kesehatan sudah berjalan namun beberapa proyek fisik puskesmas terlambat dilelang.
Sementara itu Dinas Perhubungan menjadi yang tertinggi dengan 42,52 persen berkat percepatan proyek penerangan jalan serta pengadaan armada operasional.
Muzayin menilai capaian tersebut menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan teknis yang tidak matang, keterlambatan proses tender, hingga lemahnya koordinasi antar bidang.
“Ironisnya, dinas dengan anggaran terbesar justru paling lambat. PUBMSDA harus menjadi alarm serius. Kalau serapan hanya sebelas persen di triwulan ketiga, berarti pelaksanaan belum siap sejak awal tahun,” tukasnya.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. Prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
Selain itu, Pasal 320 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan realisasi pelaksanaan APBD kepada DPRD secara berkala.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 414 ayat (1) mengatur pentingnya penyampaian laporan realisasi anggaran secara periodik dan akuntabel.
Sebagai langkah korektif, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan tender dini bagi kegiatan prioritas, mempercepat penyusunan dokumen teknis (DED), memperkuat kapasitas pejabat pelaksana teknis (PPTK dan PPK), serta melaksanakan monitoring mingguan terhadap proyek-proyek bernilai besar.
Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap pejabat pelaksana kegiatan yang gagal memenuhi target serapan, serta peningkatan transparansi laporan realisasi keuangan setiap triwulan kepada DPRD dan publik.
“APBD bukan simbol rencana, tapi alat perubahan. Kami akan terus mengawal agar setiap rupiah kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan nyata,” pungkas mantan aktivis PMII Jatim tersebut. (isa/ted)






