Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Demokrat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka anak putus sekolah di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/7/2025).
Ketua Fraksi Demokrat PKS, Subangkit Adiputra, menegaskan pentingnya kebijakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengatasi persoalan ini, terlebih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025.
Putusan MK tersebut memperkuat mandat negara untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, termasuk siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
“Putusan MK ini mengingatkan kita kembali agar memperhatikan siswa sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar, agar tidak memiliki kendala biaya dalam menempuh pendidikannya,” ujar Subangkit.
Fraksi Demokrat PKS mengungkapkan data yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, tercatat ada 6.731 anak yang putus sekolah di jenjang SD dan SMP. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan Angka Partisipasi Sekolah Murni (APSM) untuk SD mencapai 97,22 persen, sedangkan untuk SMP hanya 76,60 persen.
“Ini berarti masih banyak anak yang tidak sekolah, putus sekolah, dan rentan putus sekolah. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Subangkit.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat PKS juga menyinggung perlunya evaluasi atas capaian pendapatan daerah yang meski secara persentase sudah di atas 85 persen, namun belum memenuhi target yang ditetapkan. Mereka mempertanyakan apakah target tersebut sudah realistis dan apakah program-program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, fraksi ini mendorong agar pengawasan oleh Inspektorat dilakukan lebih dini sejak tahap perencanaan program dan anggaran, bukan hanya setelah pelaksanaan. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan.
Terkait pengelolaan aset daerah, Fraksi Demokrat PKS mendukung langkah Bupati untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pemanfaatan aset pemerintah, baik berupa tanah maupun bangunan, agar tidak dikuasai pihak ketiga akibat kelalaian administrasi.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Demokrat PKS akhirnya menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi ini berharap seluruh catatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penting demi perbaikan tata kelola pemerintahan serta pembangunan sektor pendidikan di Bondowoso ke depan. [awi/beq]






