Malang (beritajatim.com) – Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) meminta Bawaslu Kota Malang menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Permintaan itu disampaikan Formasu secara tertulis kepada Bawaslu Kota Malang.
Ketua Umum Formasu, Ridha Zikri Pinem menjelaskan, mahasiswa asal Sumatera Utara berkomitmen mengawal pemilu yang jujur, adil, dan damai.
Usulan Formasu berdasarkan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, masa kampanye adalah tahapan penyelenggaraan Pemilu. Mengingat juga pada lampiran PKPU tersebut, masa kampanye dijadwalkan mulai Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
“Kami siap mengawal Pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan damai. Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Hamdan Akbar Safara yang dalam hal ini bertanggungjawab atas penanganan pelanggaran,” ujar Zikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Malang Bikin Trobosan Asuransi Untuk Lindungi Pekerja Rentan
Formasu telah berdiskusi panjang terkait APK dan APS, pemilihan umum, inovasi dan kesiapan Bawaslu dalam mengawasi Tahun Politik. Permohonan Formasu pun telah diterima dan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang.
“Permohonan kami sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti, kami sangat menunggu komitmen tersebut,” ucap Zikri Pinem usai melakukan giat diskusi dan penyerahan surat permohonan penertiban alat peraga kampanye.
BACA JUGA:
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 2 TPS di Kota Malang Bakal Coblosan Ulang
Anggota Bawaslu yang mengampu divisi penanganan pelanggaran, Hamdan Akbar Safara S.AP., M.AP., menyambut baik kedatangan Formasu. “Kami senang mahasiswa Sumatera Utara ikut mengawal Pemilu, kami terima suara mahasiswa dan secepatnya kami tindaklanjuti,” ujar Akbar Safara. [dan/beq]






