Sumenep (beritajatim.com) – Pasangan Ali Fikri-Muh. Unais Ali Hisyam resmi menjadi penantang Achmad Fauzi-Imam Hasyim di Pilkada Kabupaten Sumenep 2024. Ali Fikri-Unais telag mengantongi restu dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Alhamdulillah, rekomendasi dari DPP sudah turun. Hari ini kami segera menggelar rapat membahas langkah berikutnya,” kata Wakil Ketua DPC PPP Sumenep, Moh Asy’ari Muthhar, Rabu, 28 Agustus 2024.
Rekomendasi DPP PPP tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum, H. Moh. Mardiono dan Sekjen H. Moh. Arwani Thomafi. Dalam rekomendasi tersebut tertulis DPP PPP memutuskan memberikan persetujuan kepada Ali Fikri sebagai calon Bupati dan Muh. Unais Ali Hisyam sebagai calon Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024.
Ali Fikri adalah Ketua DPC PPP Sumenep, sedangkan Unais Ali Hisyam adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua nama itu tercatat sama-sama mendaftar sebagai bakal calon bupati di Desk Pilkada 2024 PPP Sumenep pada akhir Mei.
“Pasca diberlakukannya putusan MK, kami PPP Sumenep sudah bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri. Karena itu, hari ini kami akan rapat membahas teknis pendaftaran Kiai Fikri-Kiai Unais ke KPU Sumenep,” terang Asy’ari.
Ali Fikri – Unais Ali Hisyam merupakan pasangan calon kedua yang muncul setelah sebelumnya hanya ada satu pasangan calon yang berkontestasi, yakni Bupati petahana, Ach. Fauzi mengandeng Imam Hasyim.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI, masa pendaftaran paslon ke KPU di masing-masing daerah dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.
Di KPU Sumenep, dua hari pertama pada masa pendaftaran, yakni Selasa dan Rabu, waktu pendaftaran ditetapkan sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Khusus hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran kami buka lebih panjang, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Di hari pertama pendaftaran, belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sumenep.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, syarat untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat adalah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 minimal sebanyak 56.042 suara sah. Persyaratan pendaftaran tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. [tem/beq]






