Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Hartono (38), di kawasan hutan Goa Lowo, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 20 adegan yang menggambarkan detail perjalanan hingga eksekusi korban.
Rekonstruksi dimulai dari adegan pelaku menjemput korban di dekat perempatan lampu merah Somoroto, Kecamatan Kauman. Puncak adegan terjadi pada nomor 13 hingga 16, saat pelaku mengeksekusi korban di sebuah gubuk dalam hutan. Hartono menjerat leher korban dengan kabel yang diambil di gubuk, lalu membenturkan kepala korban ke batang pohon jati hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memiliki tiga tujuan. Pertama, memastikan kronologi fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Kedua, menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan. Ketiga, mencari kemungkinan adanya alat bukti baru apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pemeriksaan dan reka adegan.
“Kalau ada pemeriksaan dan rekonstruksi yang tidak sama, maka akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Imam di lokasi, Kamis (21/8/2025).
Namun, dari jalannya rekonstruksi, Imam menegaskan tidak ditemukan fakta baru. Seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa. “Sejauh ini kita lihat bersama tidak ada temuan baru, dan sesuai fakta yang diberikan tersangka pada penyidik,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah jasad Alip ditemukan warga pada Selasa pagi (12/8/2025) di Hutan Goa Lowo, tepatnya di Petak 98 RPH Tulung. Mayat korban ditemukan terlentang oleh seorang warga yang hendak memanen singkong sekitar pukul 08.00 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke warga lain dan Polsek Sampung.
Polisi yang tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban sebagai warga Bandar, Pacitan. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk diautopsi oleh tim Dokpol Polda Jatim.
Tak butuh waktu lama, dalam kurun kurang dari 8 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap Hartono di kosnya di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa rumah tangga keduanya kerap diwarnai konflik, terutama karena pekerjaan korban sebagai pemandu lagu yang diam-diam tetap dijalani meski dilarang pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan kesigapan jajaran Satreskrim dalam menangani tindak pidana serius. Polisi kini menjerat Hartono dengan pasal pembunuhan berencana dan sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. [end/beq]






