Ponorogo (beritajatim.com) – Pernikahan dini, bukan cintanya yang terlarang. Hanya waktu saja belum tepat, merasakan semua. Pernikahan dini. Sebaiknya janganlah terjadi. Namun putih cinta membuktikan. Dua insan tak dapat dipisahkan.
Itulah lirik lagu berjudul Pernikahan Dini yang dinyanyikan oleh Agnes Monica pada tahun 2001 lalu.
Ya, fenomena pernikahan dini akhir-akhir ini menjadi perbincangan di Kabupaten Ponorogo. Hal itu terkait dengan, jumlah permintaan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo yang mencapai ratusan.
Diolah dari berbagai sumber, beritajatim.com mencoba mencatat beberapa fakta pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo. Berikut uraiannya :
1. Permohonan dispensasi nikah menurun
Sepanjang 2022 lalu, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo ada 191 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk itu, Pengadilan Agama Ponorogo akhirnya memutus sebanyak 176 perkara.
Angka dispensasi nikah di 2022 itu menurun jika dibandingkan pada 2021. Sepanjang 2021, permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara. Nah, dari 266 perkara yang masuk itu, Pengadilan Agama Ponorogo akhirnya memutus sebanyak 258 perkara.
“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri, dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]
2. Tidak semua pemohon dispensasi nikah berstatus pelajar
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya baik pria maupun wanita yang belum 19 tahun, dan ingin menikah harus meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, kata Nurhadi Hanuri tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus setingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun, Nurhadi tidak merinci data yang masih berstatus pelajar atau tidaknya yang memohon dispensasi nikah.
“Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,” kata Nurhadi.
3. Permohonan dispensasi nikah mayoritas disebabkan hamil duluan
Tahun 2022 lalu, ada 191 permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Dari jumlah itu, ada tiga penyebab yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah yang dirumuskan oleh Pengadilan Agama Ponorogo.
Penyebab pertama pacaran sebanyak 66 perkara. Kemudian penyebab hamil ada 115 perkara dan ada 10 perkara karena sang wanita sudah melahirkan. Sehingga permohonan dispensasi nikah itu, tidak melulu karena sang wanita sudah hamil duluan.
Ada juga karena sudah tidak minat melanjutkan sekolah, dan akhirnya kepingin menikah.
“Tidak semua alasannya karena hamil duluan. Memang sang anak tidak punya minat untuk sekolah,” kata petugas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried. [end/beq]







