Lamongan (beritajatim.com) – Enam pekerja kandang peternakan ayam PT. Prima Fajar, Dusun Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong Lamongan, bersekongkol mencuri belasan sak pakan ikan di tempat mereka bekerja.
Kini seluruh pekerja itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DS (32), IA (30) keduanya asal Surabaya, lalu DS (32), DO (32) asal Tuban, AA (32) dan AM (22) yang berasal dari Brondong, Lamongan.
“Dari hasil pemeriksaan, 3 di antaranya sudah pernah melalukan tindakan yang sama, yakni pencurian,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Anton menambahkan, keenam pelaku ini ditangkap setelah pihak perusahaan melaporkan mereka ke Polsek Brondong. Usai menerima laporan tersebut, polisi akhirnya langsung menyelidiki kasus ini.
“Para pelaku ini merupakan pekerja di kandang peternakan ayam. Mereka berkomplot untuk mencuri belasan sak pakan ikan yang ada di tempatnya bekerja,” terangnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, pencurian ini terungkap berawal dari seorang Satpam bernama Fena Cita Finanda, yang sedang bekerja dan patroli di sekitar kandang setempat.
Saat berpatroli itulah, saksi kemudian merasa janggal ketika mendapati tumpukan 13 sak pakan ayam yang ada di sebelah selatan kandang ayam, blog 3. Karena tak wajar mengenai letak barang yang berada di luar gudang, ia lalu mencari tahu untuk memastikannya.
Sejenak kemudian, saksi menginformasikan temuannya ke Syarifudin Nur, selaku pemilik kandang. Saksi mendapat perintah untuk memantau siapa yang membawa barang (pakan ayam) tersebut.
Alhasil, upaya saksi berhasil. Ternyata, aksi pencurian itu dilakukan oleh pekerja kandang setempat. Sehingga dari 3 pelaku itu, muncul keterlibatan 3 nama pelaku lainnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Lamongan”]
Para pelaku ini pun berhasil diciduk sebebelum mereka menikmati barang hasil curiannya. “Para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (16/7/2022) lalu,” beber Anton.
Menurut Anton, para pelaku tak hanya mrncuri pakan dalam sak, namun juga mencuri sisa pakan yang seharusnya dibakar. “Jadi sisa pakan di kandang itu peraturannya harus dibakar, tapi sisa pakan itu dikumpulkan kemudian dijual,” sambungnya.
Anton menegaskan, keenam pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan.
“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Atas kejadian ini, jika barang curian itu berhasil dijual, maka perusahaan akan menderita kerugian sekitar Rp 5,2 juta,” pungkasnya. [riq/beq]






