Ringkasan Berita:
- Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel enam lokasi hiburan dan rumah kos di Pamekasan pada Sabtu (17/10/2026) malam.
- Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
- Lokasi yang disegel meliputi empat kafe, Rumah Kos Kota Jaya, serta salah satu kompleks di Hotel dan Resto Putri.
- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dijadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan menyasar berbagai dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Pamekasan (beritajatim.com) – Enam lokasi hiburan dan rumah kos di Kabupaten Pamekasan disegel oleh personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri pada Sabtu (17/10/2026) malam. Penyegelan dilakukan karena lokasi-lokasi tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Penertiban itu merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tempat hiburan dan rumah kos yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Sejumlah lokasi juga menjadi sorotan tokoh setempat karena diduga digunakan untuk kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat.
“Penutupan kita lakukan bersamaan dengan operasi rutin yang kita lakukan setiap akhir pekan, salah satunya karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, Selasa (20/10/2026).
Enam lokasi yang disegel meliputi tiga kafe di Kecamatan Pademawu, yakni Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daja; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daja; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Sumenep, Budaagan, Pademawu.
Lokasi berikutnya adalah Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan. Dua titik lainnya meliputi Rumah Kos Kota Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung, serta salah satu kompleks di Hotel dan Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon, Pamekasan.
Munapik menjelaskan, penyegelan sejumlah kafe dan lokasi di hotel dilakukan karena ditemukan ruang karaoke tertutup yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Menurut dia, pemilik kafe maupun hotel diperbolehkan menyediakan fasilitas karaoke, tetapi harus berada di ruang terbuka, bukan ruang tertutup.
“Kafe dan satu hotel kita tutup karena menyediakan ruang karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebab Pemkab memperbolehkan pemilik kafe atau hotel menyediakan tempat karaoke, tetapi harus di ruang terbuka dan tidak tertutup,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan pemandu lagu yang mengenakan pakaian yang dinilai terlalu minim dan tidak sesuai dengan estetika masyarakat setempat. Munapik menyebut penyegelan itu sejalan dengan program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami atau Gerbang Salam yang diterapkan di Pamekasan.
“Selama ini Pamekasan menerapkan program gerakan pembangunan masyarakat Islami atau Gerbang Salam sebagai upaya membangun kehidupan masyarakat berlandaskan nilai-nilai Islam,” jelasnya.
“Dengan demikian, semua jenis tempat hiburan yang berpotensi bertentangan nilai-nilai ajaran Islam atau ‘maksiat’ harus ditutup. Hal ini juga selaras dengan regulasi yang tertuang dalam Perda Pamekasan,” tegasnya.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan. Operasi itu telah berlangsung sejak awal Oktober 2026 dengan sasaran berbagai dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Sasaran operasi meliputi aksi balap liar, peredaran minuman keras atau miras, hingga tempat hiburan dan rumah kos yang tidak berizin. Aparat gabungan menjadwalkan operasi tersebut berlangsung hingga akhir Oktober 2026.
“Operasi ini kita jadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026, dan operasi serupa juga kita rencanakan digelar menjelang pergantian tahun,” kata Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sahrawi.
Selain mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran, petugas juga melakukan patroli dengan metode hunting ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat pelanggaran. Kepolisian menyatakan keterlibatan dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan aturan sekaligus menekan potensi tindak pidana kriminal.
“Selain menyasar lokasi tertentu, petugas melakukan patroli dengan metode hunting ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi pelanggaran. Kami dari kepolisian juga berkepentingan mendukung pemberantasan maksiat atau kegiatan yang melanggar syariat, sekaligus menekan tindak pidana kriminal,” pungkasnya. [pin/beq]






