Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan asusila yang dialami empat warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, saat menonton lomba tarik tambang, terus bergulir. Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang kembali meminta keterangan saksi, untuk menguatkan laporan para korban, Selasa (27/12/2022) sore.
Saksi yang dipanggil adalah salah satu tokoh Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang menjadi panitia kegiatan tarik tambang pada saat kejadian. Dia juga suami dari salah satu korban. “Saya diminta keterangan sebagai saksi, terkait kegiatan tarik tambang dan kejadian itu (asusila, red). Pemeriksaan mulai jam 13.00 WIB dan ada 15 pertanyaan,” ucap saksi ini yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain pertanyaan menyangkut kejadian asusila, saksi juga ditanya terkait surat perjanjian perdamaian yang dibuat oleh pelaku. Dimana pelaku saat diperiksa penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, berdalih sudah membuat surat pernyataan perdamaian.
Namun faktanya, surat perdamaian yang dimaksud hanya tertulis nama pelaku dan satu korban saja. Sementara empat korban lain tidak tercantum. “Bahkan dalam surat perjanjian itu juga tidak ada materai ataupun tanda tangan dari semua pihak, baik pelaku, korban ataupun saksi,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”asusila”]
Terkait dengan kasus asusila ini, saksi juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. “Kalau permintaan maaf, kami sudah memaafkan. Tetapi untuk proses hukum kami serahkan ke Polisi dan para korban lain,” jelasnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa pelaku ini memang arogan. Saat kejadian itu, pelaku datang dalam kondisi mabuk kemudian melakukan perbuatan asusila. “Saya melihat sendiri. Dia melakukan perbuatan asusila kepada para korban dengan memegangi bagian vital,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro ketika dikonfirmasi beberapa waktunya lalu, mengatakan kasus dugaan asusila ini segera ada penetapan tersangka.
“Terlapor sudah kami minta keterangan. Lalu kami konfrontir dengan korban (keterangan terlapor dengan saksi korban, red). Setelah dilakukan konfrontir, selanjutnya kasusnya akan segera dilakukan gelar perkara. Baru nantinya akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”polres-malang”]
Sekadar diketahui, empat warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022) siang lalu mendatangi Polres Malang. Mereka melaporkan dugaan perbuatan asusila. Keempat warga yang menjadi korban ini masing-masing berinisial RS (22), RK (22), TN (38) dan YM (38). Mereka melaporkan YTW (38), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Para korban datang ke Polres Malang dengan didampingi tokoh masyarakat sekaligus perangkat desa. Peristiwa asusila ini terjadi Rabu (30/11/22) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadiannya di Pedukuhan Arjosari, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak.
Saat kejadian sedang ada kegiatan desa. Karang Taruna Desa Sumberputih mengadakan lomba tarik tambang antar RT. Para korban sedang asyik nonton lomba tarik tambang. Kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang, datang pelaku YTW dalam keadaan mabuk langsung mendekap tubuh korban dari belakang secara bergiliran.
Tidak hanya mendekap, tangan jahil pelaku ini juga meraba ke bagian sensitif para korban. Sontak hal ini membuat korban berontak dan berteriak. [yog/suf]






