Lamongan (beritajatim.com) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD hari keempat, Selasa (19/12/2023). Sedangkan satu Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahap II tahun 2023 dilakukan pengkajian kembali.
Empat Raperda yang disepakati itu meliputi Raperda tentang Fasilitas Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Olahraga Masyarakat, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah.
Sementara satu Raperda yang dilakukan pengujian kembali yakni raperda peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Lamongan Integrated Shorebase (LIS).
Juru bicara (jubir) Pansus I, Ali Mahfudl, membenarkan terkait adanya pengkajian kembali Raperda Perusahaan Perseroan Daerah LIS tentang penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai penyertaan modal pada PT. LIS.
Menurutnya, pengkajian kembali ini disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah modal dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014. Oleh sebab itulah, Pansus I sebagai penelaah meminta penambahan waktu.
“Iya, kami meminta kepada Pimpinan Rapat dan Forum Paripurna untuk memperpanjang masa kerja Pansus I sampai dengan diselesaikannya Pembahasan Raperda Perseroan Daerah LIS,” kata Ali Mahfudl.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi berharap, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah LIS ini dapat segera dilakukan pembahasan kembali sesuai mekanisme dan ketentuan.
“Perusahaan Perseroan Daerah LIS ini berdasarkan rekomendasi Pansus satu masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Kami mohon kiranya segera dijadwalkan kembali pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Yuhronur.
Untuk empat Raperda yang telah disepakati dan disetujui, Yuhronur menerangkan, akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Raperda tersebut juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi resmi e-Perda.
“Hasil fasilitasi diharapkan segera dapat diterima kembali untuk selanjutnya disempurnakan. Sehingga dapat dimohonkan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat agar peraturan daerah dapat ditandatangani dan diundangkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuhronur menuturkan, Pemerintah Daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan atau derivasi. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD kabupaten Lamongan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi DPRD Lamongan, serta partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. [riq/beq]






