Kediri (beritajatim.com) – Eksekusi rumah dan lahan di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, yang terdampak pembangunan jalan tol akses Kediri–Tulungagung, berlangsung di tengah penolakan dari pihak termohon. Meski disertai aksi protes oleh ahli waris dan tim kuasa hukumnya, eksekusi tetap berjalan sebagaimana rencana.
Langkah eksekusi ini merupakan bagian dari realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung, yang dikoordinasikan oleh tim pengadaan tanah dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Eksekusi pengosongan dilakukan terhadap rumah dan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi, yang terletak di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Kamis siang, 8 Mei 2025.
Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada penetapan pengadilan, dengan uang ganti kerugian senilai Rp1,135 miliar yang telah dititipkan sebelumnya.
“Atas permintaan pemohon pada 26 Agustus 2024, eksekusi dilakukan terhadap tanah berikut bangunan di atasnya seluas 280 m2 dari luas keseluruhan 304 m2, dan uang ganti kerugian senilai Rp 1,135 Miliar berdasarkan data fisik dan yuridis telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri,” ucapnya.
Berly menjelaskan lebih lanjut, eksekusi dilaksanakan karena objek lahan masih dikuasai oleh para termohon. Oleh karena itu, pemohon mengajukan permohonan pengosongan ke Pengadilan Negeri Kediri.
“Sebelum melakukan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran terhadap para termohon pada tanggal 20 dan 28 Februari 2025 dan telah memberikan waktu selama 8 hari terhadap termohon eksekusi untuk mengosongkan lahannya secara sukarela, dan sampai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak melakukan pengosongan,” tandasnya.
Namun eksekusi tidak berjalan mulus. Salah satu ahli waris, Muhammad Hamim, melakukan aksi protes saat petugas hendak melaksanakan pengosongan. Dengan didampingi kuasa hukum, Hamim menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi yang menurutnya tidak adil.
“Harga tanah saya ini dihargai Rp 1,3 juta, sedangkan samping saya Rp1,8 juta artinya saya menolak, jiwa saya berontak, saya tidak terima masalah itu, karena itu artinya mereka berupaya melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum,” jelasnya.
Saat ini Muhammad Hamim tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri dan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut atas proses eksekusi yang berlangsung. [nm/aje]






