Gresik (beritajatim.com) – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya B Gresik memusnahkan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok yang dimusnahkan itu terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang beredar di masyarakat.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Gresik juga memusnahkan minuman keras arak lokal. Dari tiga item tersebut, nilai barangnya sebesar Rp1,79 miliar. Sementara kerugian negara akibat ketiadaan pita cukai mencapai Rp 1,14 miliar.
Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya B Gresik, Wahjudi Adrijanto menuturkan, atas tindakan yang dilakukan itu. Pihaknya juga melakukan proses penyidikan atas rokok ilegal dengan tersangka berinisial AIT dan F
“Dari tersangka itu kami menyita 236.600 rokok. Sementara tersangka F kami sita 288 ribu batang rokok ilegal,” tuturnya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
Gempur Rokok Ilegal Sasar Pasar hingga Objek Wisata di Malang
Ia menambahkan, Bea Cukai Gresik juga menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai.
“Ada dua kali penindakan dengan denda cukai senilai Rp11,76 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Terkait dengan ini, Adrijanto juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila menemukan ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Laporkan saja kami segera tindaklanjuti. Sebab, bila dibiarkan yang rugi tentunya negara. Padahal, hasil cukai itu bisa dibuat untuk pembangunan pelayanan kesehatan maupun sektor lainnya,” pungkasnya. [dny/beq]






