Blitar (beritajatim.com) – Angka fantastis muncul dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran berjalan dilaporkan mencapai Rp284 miliar.
Nilai Silpa yang mencapai Rp.284 miliar itu pun terbilang cukup tinggi. Namun ternyata, tingginya angka Silpa ini bukan tanpa alasan. Fenomena ini merupakan buntut panjang dari intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memanggil jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Blitar pada tahun 2025 lalu.
Pada medio 2025, KPK memberikan teguran keras terkait pola penganggaran Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan hibah di Blitar. Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya risiko tinggi praktik pengkondisian dan pembagian jatah yang jauh dari semangat aspirasi publik.
KPK menegaskan bahwa pola penganggaran lama cenderung tidak efisien dan rawan menjadi bancakan politik. Peringatan ini rupanya menjadi titik balik bagi tata kelola anggaran di Bumi Penataran.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, tidak menampik bahwa pemanggilan oleh tim pencegahan KPK telah mengubah peta kebijakan anggaran mereka. Menurutnya, Silpa yang membengkak ini adalah konsekuensi logis dari proses pembenahan besar-besaran agar selaras dengan arahan KPK.
“Itu kami semua juga tahu bahwa tahun kemarin kita semua juga dipanggil dari pencegahan KPK dan sebagainya. Jadi kita harus hati-hati. Ada hal-hal yang memang ada pembenahan, dan itu juga untuk kepentingan kita semuanya,” ujar Supriyadi pada Jumat (24/04/2026).
Supriyadi menekankan bahwa perbaikan rancangan kegiatan pasca-teguran KPK menjadi salah satu penyebab anggaran tidak terserap sepenuhnya. Pihak legislatif dan eksekutif memilih untuk menahan diri dan melakukan kurasi ulang terhadap proyek-proyek yang dianggap berisiko tinggi secara hukum.
Kini, publik menanti bagaimana uang “nganggur” sebesar Rp284 miliar tersebut akan digunakan. Supriyadi memberikan sinyal bahwa dana jumbo ini akan dialokasikan kembali pada perubahan anggaran untuk memperkuat pelayanan publik yang sempat tertunda.
“Bisa jadi seperti itu (untuk pelayanan masyarakat). Kalau memang nanti ada sesuatu yang memang urgent untuk digunakan bagi masyarakat, kan tidak ada salahnya juga,” tegas Supriyadi.
Meskipun Silpa tinggi seringkali dianggap sebagai kegagalan dalam eksekusi program, dalam konteks Blitar kali ini, angka tersebut nampaknya menjadi “biaya kejujuran”. Langkah mundur sejenak untuk membenahi administrasi lebih baik daripada memaksakan penyerapan anggaran yang berujung pada rompi oranye.
Kini, ujian sesungguhnya bagi Pemkab dan DPRD Blitar adalah membuktikan bahwa Rp284 miliar tersebut bisa dikonversi menjadi kemakmuran nyata bagi warga Blitar, tanpa harus kembali masuk dalam radar pengawasan ketat KPK. (owi/aje)






