Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial DP (32) warga Dusun Tawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri. Pria yang bekerja sebagai sopir diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. “Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Pare,” tutur Ridwan, Selasa (11/10/2022).
Dari hasil penyelidikan hampir satu bulan, petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni DP. Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku itu sedang berada di rumah. Tak ingin buruannya hilang, petugas langsung menggerebek rumah DP. “Dia kami amankan di rumahnya,” ucapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-kediri”]
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah DP untuk mencari barang bukti. Hasilnya, korps menemukan 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,11 gram. “Empat barang bukti dengan berat tiap-tiap plastik klip, 1 gram, 0,96 gram, 1,16 gram dan 0,99 gram. Barang bukti itu dibungkus jadi satu di bekas bungkus rokok dan 1 ponsel,” ungkap Ridwan.
Saat ini DP menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini terduga sedang dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan. Oleh karena itu kita melakukan pengembangan lagi,” pungkasnya. [nm/suf]






