Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar pil koplo asal Jember dan Kutai Kertanegara mendekam di penjara Polsek Kedamean, Gresik. Keduanya ditangkap saat menjual pil koplo di dekat pabrik di kawasan Gresik.
Dua pengedar tersebut yaitu ZA (33), warga Jalan Pajajaran III/67 Kebonsari, Sumbersari, Jember dan DS (48) asal Jalan Betutu, Melayu, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Keduanya beroperasi di area pabrik PT Sumber Anugerah di Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kapolsek Kedamean, AKP Dante Anan Irawanto menuturkan, penangpakan dua pengedar tersebut berawal dari indormasi masyarakat.
“Laporannya dari masyarakat lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di area pabrik PT Sumber Anugerah Utama. Setelah diintai cukup lama. Kedua tersangka yang membawa tas cangklong warna, digeledah berisi ratusan pil koplo,” tuturnya, Kamis (7/07/2022).
Terbukti membawa ratusan pil koplo, Dante mengatakan dua tersangka tersebut digelandang ke Polsek Kedamean guna menjalani pemeriksaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 202 pil koplo serta 202 pil koplo yang disimpan di tempat rokok elektrik,” ujar Dante.
Barang bukti lainnya yangturut disita antara lain satu unit motor Honda Beat P 2414 HU, satu unit motor Honda Vega R W 5944 G, dua buah ponsel, dan dua kontak kunci motor.
“Atas kejadian ini kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Dante. [dny/beq]






