Probolinggo (beritajatim.com) – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh calon wakil bupati, Abd Rasyid. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Handriyanto, pada hari Sabtu (12/10).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bawaslu, Yongki menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana pemilihan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terlapor telah melakukan tindakan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” tegas Yongki.
Beberapa alasan yang mendasari penghentian penyelidikan ini antara lain tidak adanya bukti yang kuat mengenai adanya tanggungan utang yang merugikan keuangan negara atas nama terlapor. Kemudian Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan dinilai sah secara hukum. Dan yang trakhir yakni dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh pelapor tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Yongki menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno bersama seluruh anggota Gakkumdu Kabupaten Probolinggo. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Yongki.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, maka dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu dalam LHKPN yang dilakukan oleh Abd Rasyid dinyatakan tidak terbukti. (ada/but)






