Blitar (beritajatim.com) – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mengancam akan melaporkan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ancaman ini muncul karena masyarakat merasa kasus tersebut tidak ditangani dengan serius.
Koordinator aksi GPI, Joko Prasetyo, menegaskan bahwa Kejaksaan Kabupaten Blitar harus segera mengambil tindakan tegas atas dugaan korupsi tersebut.
“Kejaksaan Kabupaten Blitar harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan. Jika tidak, maka akan kami laporkan. Kami sudah komunikasi, serta bisa melaporkannya melalui staf khusus Presiden Prabowo,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Menurut Joko, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga dugaan kasus korupsi ini dapat dipantau langsung oleh istana. Ia menyebut informasi tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), setelah sebelumnya berada di bawah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang kini menjadi Kejari Kota Blitar.
Namun, Joko mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada dokumen resmi terkait pelimpahan kasus tersebut. “Informasinya sudah diserahkan kepada Kejati Jatim, dari Kejari Blitar yang sekarang menjadi Kejari Kota Blitar. Tapi ketika ditanyakan berita acara atau memori pelimpahan kasus, tidak ada,” jelasnya.
Massa GPI yang melakukan aksi ini sebagian besar merupakan relawan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Dengan latar belakang tersebut, mereka merasa memiliki hubungan yang dapat mendukung pengawasan kasus ini langsung dari pihak istana.
Dalam kasus dugaan jual beli sewa rumah dinas Wabup Blitar ini, masyarakat mengklaim sudah ada dua alat bukti. Pertama, adanya pelanggaran aturan terkait sewa rumdin Wabup. Kedua, temuan Inspektorat mengenai pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar sebesar sekitar Rp 400 juta.
“Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Blitar out, keluar, atau selesai saja,” imbuh Joko.
Menanggapi aksi ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan GPI, akan kita lihat proses hukum selanjutnya bagaimana,” katanya. [owi/suf]







4 Komentar
Kalo kalah yg legowo ..
Penegakan hukum sangat setuju demi keadilan bagi rakyat
Hukum hrs ditegakan demi masyarakat yg adil
kasus lama bos,,!! masalah si eMak menyewakan rmhnya,dibaca dl br com,ok..!! klau g ngerti kasus tanya dulu..