Pasuruan (beritajatim.com) – Dua orang maling asal Kota Pasuruan ini diamankan Polresta Pasuruan setelah melakukan aksi pencurian. Keduanya saat ini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan dikarenakan mencuri sejumlah barang di Polsek Panggungrejo.
AKedua orang pelaku ini bernama Aminur Rohman warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan Abdul Ghofur warga Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Maling tersebut melakukan aksinya pada Kamis (30/6/2022) lalu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Barulah pada Kamis (07/07/2022) kejadian itu dilaporkan ke Polresta. Keduanya mencuri barang-barang yang ada di Polsek Panggungrejo,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (19/7/2022).
Bima juga menjelaskan bahwa keduanya itu mencoba masuk melalui dinding bangunan dengan menggunakan tangga. Merasa situasi sudah aman maling tersebut mencongkel beberapa barang yang sudah terpasang.
Barang yang di curi oleh dua orang maling ini diantaranya 4 buah kusen dan aluminium, 20 buah lampu, 6 buah handle pintu, dan juga 6 buah pintu kamar mandi. Tak hanya itu maling tersebut juga menggasak 1 buah pompa air dan tangga aluminium sepanjang 2 meter.
“Semua barang bangunan tersebut itu dicuri padahal sudah dalam keadaan dipasang. Total kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 20 juta,” lanjut Bima.
Atas perbuatannya, oleh polisi, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ada/kun)






