Probolinggo (beritajatim.com) – Dua pria asal Kota dan Kabupaten Probolinggo diciduk Polisi, Rabu (6/7/2022). Penangkapan dilakukan lantaran diketahui mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Dringu.
Kedua tersangka itu yakni Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis okerbaya di kawasan Dringu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam, di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka Farhan kami amankan tadi malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan,” kata Kapolsek Dringu.
Dari hasil pemeriksaan, Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi warga Kota Probolinggo, berbekal informasi itu, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis (7/7/2022) dini hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil warna putih Trihexyphenidyl, dan pil warna kuning jenis Dextrometrophan, uang hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan,” ucap Kapolsek Dringu.
Total dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan.
Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [tr/but]






