Blitar (beritajatim.com) – Malam pesta minuman keras (miras) berujung maut di Jalan Cemara, Kota Blitar. Seorang pria berinisial DN (35) ditemukan tewas di rumahnya setelah diduga dianiaya oleh dua temannya. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat mereka berusaha melarikan diri ke Kabupaten Malang.
Kedua pelaku, berinisial LG dan MS, kini mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurut keterangan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, peristiwa nahas ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku saat mereka berpesta miras di rumah korban pada Kamis (14/8/2025) malam.
“Korban pesta miras bersama pelaku dan teman-temannya, ada salah paham kemudian terjadilah penganiayaan,” ungkap Titus, Sabtu (16/8/2025).
Penganiayaan Berujung Kematian
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke benda keras. Aksi brutal ini membuat korban tak berdaya dan ditinggalkan begitu saja di dalam rumahnya.
“Diduga korban pada saat ditinggal masih hidup, kemudian baru ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” jelas Kapolres.
Jenazah DN baru ditemukan pada Jumat (15/8) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal akibat luka benturan benda keras di kepala dan patah pada batang leher. Untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, polisi masih menunggu hasil autopsi lengkap dari forensik.
Kasus ini, kata Titus, murni akibat permasalahan pribadi dan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang. “Ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegasnya. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada rangkaian kejadian lain yang luput dari pengamatan. (owi/ian)






