Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan dua terdakwa Solikin dan Kurniawan tidak layak dicontoh. Keduanya terbukti merekam video orang mandi di kos perempuan Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Di hadapan majelis hakim, keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Kedua terdakwa itu menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.
“Kedua klien kami tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” ujar penasihat hukum terdakwa Juris Justitio, Selasa (9/01/2023).
Ia menambahkan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” imbuhnya.
Sementara Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Setidaknya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahkan, perbuatan tercela itu sudah dilakukan berulang kali tepatnya pada Juni 2023 lalu. Saat para korban sedang melakukan aktifitas mandi dan berganti pakaian.
“Ulah mereka diketahui pertama kali oleh korban. Saat mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kostnya,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, korban curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke pengurus RW desa setempat. Setelah diperiksa ditemukan video aktifitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kost lainnya,” kata Yuniar. (dny/ian)






