Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di perempatan Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Rabu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Satu orang mengalami luka berat, satu teas di lokasi kejadian.
Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto menjelaskan, insiden bermula saat motor Honda Beat bernopol S-3296-OBZ yang dikendarai Hendry Wiendhakka (63), warga Dusun/Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, hendak menyeberang dari arah barat ke timur. Namun, saat melintasi perempatan, pengendara diduga tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah utara.
“Pemotor beat Hendry dari arah barat sampai perempatan mau nyeberang ke timur tidak memperhatikan arus lalu lintas dari utara sehingga tertabrak pemotor GL Bernama Rendy yang pulang kerja dari pabrik Plywood,” ujar Ipda Siswanto.
Tabrakan tersebut menyebabkan kedua pengendara terseret sejauh 10 meter. Rendy Okta Ramadhani (20), pengendara motor Honda GL 100 dengan nomor polisi S-6614-WB, warga Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang itu sempat menghantam pagar tembok sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.
Sementara itu, Hendry terhenti di samping tubuh Rendy dalam kondisi luka berat. Rendy meninggal di lokasi, sedangkan Hendry mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSK Mojowarno untuk mendapatkan penanganan medis.
Dua saksi mata di lokasi kejadian, yakni Arik (38) dan Ridho (45), keduanya warga Desa Grobogan, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai peristiwa tragis tersebut.
Kecelakaan ini juga menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2 juta akibat kerusakan pada kedua kendaraan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada saat melintasi perempatan maupun simpang jalan, khususnya pada malam hari, guna menghindari kecelakaan serupa. [suf]






