Blitar (beritajatim.com) – Draf pansus hak angket Bupati Blitar, Rini Syarifah resmi ditandatangani oleh tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Blitar. Tujuh anggota dewan tersebut terdiri enam orang dari fraksi PAN dan satu anggota fraksi PDIP.
Dengan begitu maka syarat formal pansus hak angket untuk Bupati Blitar telah terpenuhi dan siap diajukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Hak angket ini merupakan langkah nyata dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Blitar untuk mengungkap kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang diduga akal-akalan.
“Draf angketnya sudah resmi ditandatangani kemarin, ibaratnya perang sudah dimulai,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PDIP, Hendik Budi Yuantoro, Rabu (25/10/2023).
Draf pansus hak angket untuk Bupati Blitar ini selanjutnya akan diajukan kepada pimpinan DPRD. Nantinya draf ini akan dilakukan verifikasi oleh para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengenai layak tidaknya hak angket Bupati Blitar digelar.
“Selanjutnya draf pansus hak angket tinggal diajukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Hak angket ini merupakan upaya penyelidikan dari DPRD Kabupaten Blitar untuk mengungkap polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Blitar ingin mengetahui secara pasti bagaimana proses rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah disewa oleh Pemkab Blitar untuk dijadikan Rumdin Wabup.
BACA JUGA:
Pansus Hak Angket Bupati Blitar Akan Digelar Senin Depan
Fraksi PDIP dan PAN ingin tahu mengapa rumah dinas yang telah disewa Pemkab Blitar untuk Wabup Blitar tersebut, tapi tetap ditempati oleh Bupati dan keluarganya. Hak angket ini pun diharapkan bisa membuka semua persoalan tersebut.
“Kalau sampai semua soal sewa rumah ini dilaksanakan hanya secara lisan yang tentunya lucu ini pemerintahan,” tutupnya.
Sebelumnya Bupati Blitar mengakui bahwa rumah yang disewa Pemkab Blitar untuk Rumdin Wabup adalah miliknya. Rini Syarifah pun juga mengakui bahwa ia dan keluarga tetap menempati rumah yang berada di timur pendopo RHN itu meski sudah disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar.
“Itukan sudah setahun yang lalu kami sudah tidak memakai uang itu,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).
Menurut Rini Syarifah sebenarnya dulu antara dirinya dengan Wabup Blitar sudah duduk bareng untuk membicarakan Rumdin yang disewa oleh Bagian Umum Setda Pemkab Blitar tersebut. Saat itu terjadi kesepakatan bahwa Rini Syarifah lah yang akan menempati Rumdin Wabup Blitar dengan alasan agar dirinya tidak ribet untuk pindah.
Sementara Wabup Blitar akan menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Mak Rini pun menyebut hal itu sudah disepakati keduanya.
“Saya dan pak wabup duduk bareng waktu itu, berdua sepakat kalau yang rumahnya dekat dengan pendopo kan saya silahkan pak wabup tinggal di pendopo daripada saya berpindah, dan beliau sangat senang saat itu,” imbuhnya.
BACA JUGA:
DPRD Blitar Desak Hak Angket Bupati Soal Sewa Rumdin Wabup
Namun hal itu dibantah oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Orang nomor dua di Kabupaten Blitar itu membantah telah ada kesepakatan antara dirinya dengan Bupati Blitar.
Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia itu menyebut sejak awal ia menjabat sebagai Wabup Blitar tidak pernah tahu menahu soal sewa Rumdin dan anggarannya. Hal itu diungkapkan oleh Rahmat Santoso sebagai bentuk bantahan atas statemen Bupati Blitar, Rini Syarifah yang sebelumnya menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan terkait siapa yang akan menempati rumah dinas dan Pendopo RHN.
“Tidak kesepakatan itu, kesepakatan model apa itu. Rumah dinasnya siapa yang ditukar, ” ujar Wabup Blitar, Rahmat Santoso, Kamis (19/10/2023). [owi/beq]






