Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mencatat adanya tambahan 130 orang pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tahap pertama. DPTb tahap pertama sendiri berlangsung mulai tanggal 17 September – 28 Oktober 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy menjelaskan, pendaftaran DPTb tahap pertama telah ditutup pada 28 Oktober lalu.
“Ada 9 kategori alasan pindah memilih. Dan selama tahap pertama, kami mencatat ada 130 orang masuk dalam DPTb, sementara 71 orang keluar,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Sebagian besar pemilih tambahan berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto yakni sebanyak 72 orang, sementara 34 lainnya berasal dari pindah domisili ke Kota Mojokerto. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah pada tahap kedua.
“Di Lapas tercatat 72 orang masuk selama tahap pertama, dan keluar ada 11 orang. Adapun rincian tambahan pemilih lainnya yakni menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara ada 2 orang masuk, 2 orang keluar. Menjalani perawatan di fasilitas kesehatan ada 2 orang masuk, 2 orang keluar,” katanya.
Penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi ada 15 orang masuk, 15 orang keluar. Pelajar atau mahasiswa 13 orang keluar, pindah domisili ada 34 orang masuk, 27 orang keluar. Bekerja di luar domisili ada lima orang masuk, tiga orang keluar. Total ada 130 orang yang masuk dan 71 keluar dari DPTb pada tahap pertama.
“Jumlah ini masih bisa berubah, berbeda dengan DPT yang sudah ditetapkan. Untuk tahap kedua pendaftaran DPTb berlangsung sejak 29 Oktober hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024, mencakup empat kategori seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana alam,” jelasnya.
Bagi warga yang tertimpa bencana alam, tugas kerja saat hari pemungutan, tahanan Lapas, atau menjalani rawat inap, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus DPTb. Diantaranya, KTP, ada surat tugas dari pimpinan dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait.
“Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto 2024 sebanyak 105.313 pemilih. [tin/aje]






