Surabaya (beritajatim.com) – Polemik rumah berlantai empat tanpa IMB milik Sudarmanto yang mengakibatkan kerusakan rumah M Soleh di Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kenjeran akhirnya mendapatkan solusi.
Dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya menghasilkan 3 poin yang telah disepakati kedua belah pihak. Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan ada tiga poin yang harus ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.
Pertama, pemilik bangunan 4 lantai Sudarmanto harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan yang ditimbulkan terhadap rumah milik Soleh. Hal ini sesuai Pasal 46 Perda No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Kedua, rencana perbaikan rumah milik Soleh, yang mengalami keretakan hingga pondasi miring 15 derajat, harus diintervensi terlebih dahulu dengan menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independent yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam proses ini, paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal 9 Jun 2022. Upaya ini dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman seta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Ketiga, dalam rangka tertib IMB, rumah milik Sudarmanto wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan surat keterangan rencana kota (SKRK) yang diajukan atau merevi SKRK yang diajukan.
“Hasil yang telah disepakati dalam ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya ini harus ditindaklanjuti dengan sebenar-benarnya. Kita harap DPRKPP membantu mencarikan konsultan independen, bisa dari ITS atau yang lain,” kata Aning usai hearing di DPRD Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Politisi PKS ini menekankan, ganti rugi wajib dikehendaki oleh Sudarmanto. Dengan begitu rumah milik Soleh yang mengalami kerusakan cukup parah dapat segera tertangani. Aning mengimbau agar penyelesaian tak melewati batas waktu seperti yang telah disepakati yakni, tiga bulan terhitung sejak 9 Juni 2022.
“Kita minta poin kedua harus ditunaikan. Kalau belum, maka IMB rumah milik Pak Sudarmanto jangan diterbitkan,” tegas Aning.
Dengan adanya konflik ini, Aning berharap menjadi catatan bagi seluruh masyarakat Surabaya, terutama mengenai kepengurusan IMB. Menurutnya, IMB wajib dikantongi oleh pemilik rumah. Bila tidak, maka pemkot berhak untuk membongkar bangunan tersebut.
“Ada klasifikasi juga untuk kepengurusan IMB. Jadi peruntukannya itu untuk rumah tinggal atau rumah usaha, nah ini yang harus diperinci. Karena pada kasus Pak Sudarmanto ini, pengajuan izin IMB-nya adalah untuk rumah tinggal, sedangkan saat dikroscek ternyata ada usaha, makanya IMB tidak diproses. Sebab kalau tak kunjung mengurus IMB, maka bangunan harus dibongkar,” katanya.
Sementara itu, M Soleh mengaku legawa dengan hasil rapat yang digedok dalam ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya. Menurutnya, dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut terbukti memberikan keadilan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-surabaya”]
Dia merasa masalah yang menerjangnya itu, kini terpecahkan. Selanjutnya, Soleh berharap pihak Sudarmanto bisa dengan cepat menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati.
“Alhamdulillah, sebelumnya kita panas, saling berkonflik, lalu dengan adanya hearing (rapat dengar pendapat) ini semuanya terpecahkan dan tersolusikan. Kita sangat berterima kasih kepada Komisi C. Selanjutnya kita akan patuhi hasil resume yang telah disepakati,” katanya.
Di tempat yang sama, Sudarmanto menuturkan, sejatinya pihaknya kurang bersepakat dengan hasil resume rapat. Dia menyatakan sedikit terpaksa untuk menyepakati itu. Meski demikian, Sudarmanto menegaskan akan bertanggungjawab sesuai resume yang telah ditandatanganinya.
“Saya akan tetap menjalankan kesepakatan itu walaupun ya dengan sedikit terpaksa. Mau tidak mau. Tetapi saya tetap akan bertanggungjawab dan menindaklanjuti sesuai hasil rapat,” pungkasnya.[asg/ted]






